Connect with us

Berita

Soal UU Pemilu, PPP Nilai Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Perppu untuk mengganti satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perppu tersebut digunakan untuk menggantikan Pasal 383 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu terkait ketentuan soal waktu penghitungan suara di TPS. […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Perppu untuk mengganti satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Perppu tersebut digunakan untuk menggantikan Pasal 383 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu terkait ketentuan soal waktu penghitungan suara di TPS. Luqman menilai, proses perhitungan suara menyebabkan petugas KPPS kelelahan hingga ada yang meninggal.

Anggota Baleg Fraksi PPP, Achmad Baidowi menilai, tidak perlu menerbitkan Perppu untuk mengubah hal tersebut. Menurutnya, petugas KPPS yang kelelahan hingga meninggal perlu dilihat riwayat kesehatannya.

“Tidak perlu Perppu, karena faktanya Pemilu 2019 juga berjalan, soal kemudian debatnya adalah banyaknya korban itu perlu dicek riwayat kesehatan dari setiap penyelenggara KPPS,” katanya, Selasa (9/2/2021).

Menurutnya, pekerjaan rumah ke depan adalah mengecek riwayat KPPS agar peristiwa seperti Pemilu 2019 tidak terulang. Di situ, KPU bisa menerbitkan PKPU terkait syarat medis menjadi anggota KPPS.

“Apakah mereka benar karena penyebabnya itu apa riwayat penyakit bawaan, tinggal nanti di atur di PKPU nya bahwa untuk menjadi penyelenggara di tingkat KPPS harus memenuhi catatan bagus catatan sehat secara medis,” tuturnya.

“Toh kemarin di Pilkada (2020) masa pandemi dengan ancaman kesehatan yang begitu ternyata bisa saja tetap terlaksana dan sehat sehat saja,” sambungnya.

Awiek menawarkan solusi lain agar petugas KPPS tidak kelelahan. Yaitu mengurangi jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Atau untuk mengurangi beban, bisa jadi jumlah pemilih di tiap TPS dikurangi, disebar lagi kalau sebelumnya maksimal 300 bisa maksimal 150 misalkan, itu lebih cepat lagi. Supaya apa, kita konsisten aja dalam menerapkan aturan perundang-undangan (UU Pemilu),” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengganti satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Luqman, Perppu tersebut digunakan untuk menggantikan Pasal 383 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu terkait ketentuan soal waktu penghitungan suara di TPS.

“Saya berharap andaikan sampai menjelang pelaksanaan pemilu 2024 tidak terbuka revisi UU Pemilu saya mengajak kita semua untuk meyakinkan Presiden agar mengeluarkan Perppu terkait penghitungan suara harus selesai di hari itu,” kata Luqman, dalam diskusi daring yang digelar Indikator, Senin (8/2).

Luqman menilai, jika pasal tersebut tidak diubah, maka akan semakin banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Luqman menerangkan, perppu dapat mengatur mekanisme baru dalam penghitungan suara, sehingga tidak memakan banyak korban.

“Andaikan tidak diharuskan penghitungan suara selesai hari itu juga, misalnya (penghitungan) boleh sesuai jam kerja, kalau jam kerja berakhir, proses di TPS berhenti, lalu dipastikan ada proses pengamanan agar kecemasan terhadap kecurangan tidak ada,” papar Lukman.

Kendati demikian, Luqman menegaskan bahwa sejak awal sikap fraksinya menolak revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Trending