Connect with us

Berita

Sengketa Pilgub Sumbar, MK Tolak Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni

AKTUALITAS.ID – Permohonan gugatan sengketa Pilkada, calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi-Ali Mukhni ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini dibaca dalam sidang agenda pengucapan putusan. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, Selasa (16/2). Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menimbang jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Permohonan gugatan sengketa Pilkada, calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi-Ali Mukhni ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini dibaca dalam sidang agenda pengucapan putusan.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, Selasa (16/2).

Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menimbang jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 2.241.292 suara (total suara sah) yakni 33.619 suara.

“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 614.477 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 726.suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 726.853 suara dikurangi 614.477 suara yakni 112.376 (5,01%) atau 33.619 suara,” ujar Hakim anggota Wahiduddin.

Lebih lanjut, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Pertimbangan lainnya adalah permohonan pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.

“Andai pun ketentuan tersebut disimpangi, quod non telah ternyata dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Terhadap hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum,” tutupnya.

TRENDING