Berita
Diduga Wanprestasi, KB Bukopin Digugat Nasabah Rp200 M Gegara
AKTUALITAS.ID – PT Bank KB Bukopin Tbk buka suara terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh nasabah atas nama Ade Dahlan sebesar Rp200 miliar. Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor 98/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Ade mengajukan gugatan kepada Bukopin Kantor Cabang Pembantu (KCU) Gunung Sahari dan perorangan bernama Nurlaela. Ade, menurut Bukopin, merupakan […]
AKTUALITAS.ID – PT Bank KB Bukopin Tbk buka suara terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh nasabah atas nama Ade Dahlan sebesar Rp200 miliar.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor 98/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Ade mengajukan gugatan kepada Bukopin Kantor Cabang Pembantu (KCU) Gunung Sahari dan perorangan bernama Nurlaela.
Ade, menurut Bukopin, merupakan debitur penerima pembiayaan kredit pra pensiun Bukopin KCU Gunung Shari. Dalam perjanjian kedua pihak pada 8 November 2018 silam, Ade menerima plafon pinjaman sebesar Rp204,4 juta dengan jangka pelunasan selama 172 bulan.
Ia mengklaim dirugikan secara materiel dan imateriel atas perjanjian tersebut dan menggugat Bukopin untuk membayar ganti rugi sebesar Rp200.186.000.000.
“Adapun atas gugatan tersebut hingga saat ini perseroan belum menerima relaas panggilan dan gugatan atas perkara dimaksud sehingga belum dapat mengetahui latar belakang penggugat menyampaikan gugatan dimaksud,” jelas Sekretaris Perusahaan Meliawati seperti dikutip dari keterbukaan informasi pada Selasa (16/2/2021).
Meliawati menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui dasar penentuan dari nilai ganti rugi yang diajukan oleh nasabah karena belum menerima panggilan dari perkara terkait.
Perseroan mengaku telah berupaya melakukan pertemuan dengan debitur untuk membahas persalahan dan melakukan investigasi lebih lanjut atas adanya pengaduan dari debitur tersebut.
Selanjutnya, Perseroan juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan. Termasuk menghadiri sidang perkara perdana akan dilaksanakan pada 24 Februari mendatang.
“Perseroan akan mengkoordinasikan hal ini lebih lanjut baik melalui penyidikan internal maupun komunikasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum dan penggugat. Dalam hal ini PT Bank Bukopin Tbk akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Di kesempatan sama, KB Bukopin juga menyebut Nurlaela bukan karyawan perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan perorangan tersebut.
“Hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan perseroan,” kata Meliawati.
Mengutip PN, perkara didaftarkan pada 10 Februari 2021 dan akan dilaksanakan sidang pertama pada 24 Februari mendatang pada pukul 09:00 WIB.
-
POLITIK02/07/2026 19:30 WIBSurvei Citra Institute: Lagu MBG Lebih Dongkrak Citra Golkar daripada Bahlil
-
RAGAM02/07/2026 14:40 WIBDelapan Buku Puisi Esai Denny JA Resmi Terbit dalam Bahasa Inggris, Hadir di Google Books untuk Pembaca Dunia
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran
-
POLITIK02/07/2026 09:00 WIBGerindra Pastikan Tak Ada Keretakan Hubungan Prabowo dan Jokowi
-
RAGAM02/07/2026 20:00 WIBBakal Hadir Drama Komedi Romantis yang Dibintangi Lee Min Ho
-
NASIONAL02/07/2026 20:30 WIBKemensos Tindak Pendamping PKH yang Terbukti Rangkap Pekerjaan
-
JABODETABEK02/07/2026 17:45 WIBOperasi Pemadaman Darat di TPA Jatiwaringin Terus Dioptimalkan
-
RIAU02/07/2026 19:00 WIBKirab Nugraha Sakanti Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat di Riau

















