Nasabah Minta OJK dan Agen Penyalur Ikut Tanggung Jawab Kasus Jiwasraya


Jiwasraya

AKTUALITAS.ID – Nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank agen penyalur ikut bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami. Pasalnya, kedua pihak tersebut memiliki andil masing-masing dalam produk saving plan Jiwasraya.

Roganda Manulang, salah satu nasabah Jiwasraya, mengatakan munculnya produk saving plan Jiwasraya tidak terlepas dari tanggung jawab OJK sebagai pemberi izin sekaligus pengawas.

“Oleh karena itu kami menuntut pertanggungjawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan,” ujarnya dalam acara Dengar Tanggapan Nasabah Jiwasraya, Senin (14/12/2020).

Sepakat, nasabah Jiwasraya lainnya, Kerman mempertanyakan peran OJK sebagai regulator. Pasalnya, OJK seharusnya sudah mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat pada saat mengeluarkan produk saving plan tersebut. Namun, regulator masih tetap memberikan izin produk.

“Yang kami sesalkan ini kenapa OJK dan pemerintah walaupun mereka tahu keadaan keuangan Jiwasraya yang pada saat itu dalam kondisi kurang baik tidak melakukan penyehatan dulu, tapi malah menjual produk ke masyarakat dan kami tidak pernah tahu perusahaan ini perusahaan sakit,” ucapnya.

Selain OJK, Kerman menilai bank penyalur juga ikut tanggung jawab atas permasalahan tersebut. Alasannya, mereka yang menawarkan produk saving plan tersebut kepada nasabah melalui skema bancassurance.

“Kalau dilihat kronologinya kami harapkan pertanggungjawaban bank, karena bagaimanapun kami beli dari mereka. Kami ditawarkan bahwa produk ini adalah produk asuransi dari BUMN asuransi yang sehat, bukan produk bermasalah dari perusahaan yang sakit,” ucapnya.

Faktanya, tawaran yang disampaikan bank tersebut tidak benar. Berdasarkan data-data yang diungkapkan, Jiwasraya sudah mengalami permasalahan likuiditas sejak lama, bahkan sebelum produk saving plan tersebut diluncurkan.

“Kami lihat dalam hal ini ada unsur penipuan, dalam arti kami mulai kontrak beli asuransi ini tidak berdasarkan azas itikad baik,” ucapnya.

Sementara itu, nasabah Jiwasraya asal Korea Selatan Lee Kanghyun juga menilai OJK ikut bersalah dalam kasus ini, lantaran OJK merupakan regulator.

“Artinya OJK Indonesia, kalau kita bicara tugas yang pertama dia memang mereka jual produk tidak sehat, itu OJK salah,” tuturnya.

Di sisi lain, ia menyayangkan sikap OJK dalam merespons pertanyaan nasabah dalam kasus ini. Ia menyatakan baik OJK maupun Jiwasraya sendiri tidak pernah berkomunikasi dengan nasabah perihal pembayaran kepada korban gagal bayar tersebut.

“Tugas OJK bagaimana memberikan kabar-kabar yang jelas dan rencana masa depan, itu pun atas nama OJK, tidak pernah itu juga salah. Dan seperti surat-surat antar negara tidak pernah dijawab itu juga salah. Jadi, OJK dari 1-10 itu salah semuanya,” katanya.

Seperti diketahui, perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu tengah terjerat kasus gagal bayar. Gagal bayar Jiwasraya mulai tercium oleh publik pada Oktober-November 2018. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah saving plan sebesar Rp802 miliar.

Dalam perkembangannya, kasus Jiwasraya merambah ranah hukum lantaran berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dengan total kerugian negara Rp16,8 triliun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>