Berita
Baleg: Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Hal itu ditetapkan dalam rapat kerja bersama Menkum HAM Yasonna Laoly pada 14 Januari lalu yang menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Revisi UU ITE merupakan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Hal itu ditetapkan dalam rapat kerja bersama Menkum HAM Yasonna Laoly pada 14 Januari lalu yang menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Revisi UU ITE merupakan usulan DPR.
“Revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR, bukan masuk prolegnas prioritas 2021,” ujar politikus yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Awiek mengatakan, DPR tidak keberatan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk revisi UU ITE. Seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, UU ITE tidak digunakan untuk menjerat orang yang kritis.
“Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang/kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tida bisa dijerat UU ITE,” jelas politikus PPP.
Awiek mengatakan, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi UU ITE bisa saja masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sebab pengesahan Prolegnas di rapat paripurna masih tertunda hingga kini.
Jika Badan Musyawarah DPR RI menugaskan ulang Baleg untuk Rapat Kerja dengan pemerintah bisa mengubah isi Prolegnas Prioritas. Atau bisa melalui keputusan di rapat paripurna.
“Maka, bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU. Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD,” jelas Awiek.
-
FOTO25/04/2026 08:51 WIBFOTO: Golkar Peringati Refleksi Paskah Nasional 2026
-
EKBIS24/04/2026 21:00 WIBMenkeu: Revisi Aturan DHE SDA Akan Terbit Dalam Waktu Dekat
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 22:00 WIBPemantauan Kasus Kekerasan di Puncak Diperkuat
-
NASIONAL25/04/2026 13:00 WIBPeringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
-
JABODETABEK24/04/2026 20:00 WIBProgres LRT Jakarta Fase 1B Sudah Mencapai 91 Persen
-
OLAHRAGA24/04/2026 23:00 WIBTaklukan Phonska di Leg Pertama Final Proliga, JPE Buka Kans Juara
-
OASE25/04/2026 05:00 WIBKopi Dalam Khazanah Islam: “Si Hitam yang Penuh Keistimewaan”
-
RAGAM25/04/2026 12:00 WIBGelar Puteri Indonesia 2026, Resmi Disandang Agnes Aditya Rahajeng