Berita
Mahfud MD Sebut Majelis Hakim Miliki Wewenang Penuh Persidangan Habib Rizieq
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut majelis hakim memiliki wewenang penuh atas persidangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar secara daring namun kerap memunculkan perdebatan di ruang sidang. Perdebatan atau bahkan cekcok memang kerap terjadi saat sidang Rizieq yang telah dua kali digelar di […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut majelis hakim memiliki wewenang penuh atas persidangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar secara daring namun kerap memunculkan perdebatan di ruang sidang.
Perdebatan atau bahkan cekcok memang kerap terjadi saat sidang Rizieq yang telah dua kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Cekcok terjadi antara tim kuasa hukum Rizieq dengan Majelis Hakim.
“Itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun,” kata Mahfud di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Mahfud, apapun yang diperintahkan Majelis Hakim selama persidangan memang mesti dilakukan, baik itu perintah kepada aparat bahkan kepada pemerintah sekali pun.
Dia sendiri selaku pemerintah sudah tak memiliki wewenang apapun untuk memberi perintah teknis terkait pelaksanaan sidang.
“Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah. Polisi, Kejaksaan itu nanti melaksanakan, hakim ingin begini kan itu sudah ada aturannya,” kata dia.
Meski begitu, saat ditanya posisinya sebagai profesor di bidang hukum bukan sebagai Menteri Polhukam, Mahfud mengaku setuju dengan sikap hakim yang tegas di persidangan Rizieq itu.
Namun kata dia, sekali lagi semua itu adalah urusan hakim yang bertugas. Dia sadar betul tak bisa mendikte para hakim apalagi saat ini posisinya adalah sebagai bagian dari pemerintah.
“Itu urusan hakim, saya pemerintah enggak boleh, ‘eh hakim harus begini’. Ketahuilah saya bukan hakim enggak boleh, ‘hei harus begini, hakimnya harus begini’,” kata dia.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah digelar dua kali diwarnai sejumlah drama.
Sidang yang digelar Jumat kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (16/2), sidang sempat ditunda karena kendala teknis
Rizieq pada Jumat kemarin kembali hadir secara virtual dari Gedung Bareskrim Polri. Permintaannya untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ditolak majelis hakim.
-
Multimedia15 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK19 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
POLITIK11 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Ragam22 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
Ragam19 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
OtoTek20 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun
-
Nasional13 hours ago
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Haul ke-15 Gus Dur
-
POLITIK17 hours ago
Ketum Hanura Ingatkan Peran Partai Kecil dalam Pembentukan Indonesia