Connect with us

Berita

Mahfud MD Sebut Majelis Hakim Miliki Wewenang Penuh Persidangan Habib Rizieq

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut majelis hakim memiliki wewenang penuh atas persidangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar secara daring namun kerap memunculkan perdebatan di ruang sidang. Perdebatan atau bahkan cekcok memang kerap terjadi saat sidang Rizieq yang telah dua kali digelar di […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut majelis hakim memiliki wewenang penuh atas persidangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar secara daring namun kerap memunculkan perdebatan di ruang sidang.

Perdebatan atau bahkan cekcok memang kerap terjadi saat sidang Rizieq yang telah dua kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Cekcok terjadi antara tim kuasa hukum Rizieq dengan Majelis Hakim.

“Itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun,” kata Mahfud di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Menurut Mahfud, apapun yang diperintahkan Majelis Hakim selama persidangan memang mesti dilakukan, baik itu perintah kepada aparat bahkan kepada pemerintah sekali pun.

Dia sendiri selaku pemerintah sudah tak memiliki wewenang apapun untuk memberi perintah teknis terkait pelaksanaan sidang.

“Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah. Polisi, Kejaksaan itu nanti melaksanakan, hakim ingin begini kan itu sudah ada aturannya,” kata dia.

Meski begitu, saat ditanya posisinya sebagai profesor di bidang hukum bukan sebagai Menteri Polhukam, Mahfud mengaku setuju dengan sikap hakim yang tegas di persidangan Rizieq itu.

Namun kata dia, sekali lagi semua itu adalah urusan hakim yang bertugas. Dia sadar betul tak bisa mendikte para hakim apalagi saat ini posisinya adalah sebagai bagian dari pemerintah.

“Itu urusan hakim, saya pemerintah enggak boleh, ‘eh hakim harus begini’. Ketahuilah saya bukan hakim enggak boleh, ‘hei harus begini, hakimnya harus begini’,” kata dia.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah digelar dua kali diwarnai sejumlah drama.

Sidang yang digelar Jumat kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (16/2), sidang sempat ditunda karena kendala teknis

Rizieq pada Jumat kemarin kembali hadir secara virtual dari Gedung Bareskrim Polri. Permintaannya untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ditolak majelis hakim.

Trending