Risma Tak Setuju Jika Psikolog Harus Gelar S2 untuk Praktik


Menteri Sosial Tri Rismaharini

AKTUALITAS.ID – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tidak setuju jika psikolog harus menyandang gelar S2 untuk melangsungkan praktik. Pernyataan Risma merespons Rancangan Undang-undang Praktik Psikologi.

Risma menyampaikan pemerintah membutuhkan banyak bantuan psikolog, terutama saat terjadi bencana. Ia menilai aturan itu akan menghambat pemulihan kejiwaan korban bencana.

“Kalau tadi dibatasi harus S2, Pak, berat, Pak. Kalau kejadiannya cukup besar, seperti dampaknya di Palu atau apa, kita akan kesulitan mendapatkan itu,” kata Risma dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/3).

Risma juga memberi contoh kejadian usai rangkaian teror bom di Surabaya pada 2018. Saat itu, pemerintah membutuhkan banyak tenaga psikolog untuk memulihkan kejiwaan warga.

Pemerintah harus memberi pendampingan psikologi bagi anak-anak teroris. Selain itu, pemerintah juga membutuhkan psikolog untuk memulihkan psikologi anak-anak yang terdampak kejadian tersebut.

Karena itu menurut Risma, tak perlu ada syarat gelar S2 bagi psikolog untuk praktik. Ia menekankan pentingnya peran psikolog di masa krisis.

“Pengalaman saya, tidak harus S2, tapi S1 mereka sudah bisa melakukan tugasnya,” ujar Risma.

RUU Praktik Psikologi adalah rancangan peraturan inisiatif DPR RI. Salah satu pengusul RUU ini adalah Anggota Fraksi PAN Desy Ratnasari.

Draf peraturan itu masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021. Aturan ini akan meliputi berbagai aspek profesi psikologi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>