Berita
Sebar Virus Corona, Kru Pesawat Vietnam Dibui 2 Tahun
Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas seorang kru pesawat Vietnam Airlines yang dinyatakan bersalah menyebarkan virus corona karena tak mematuhi aturan karantina Covid-19. Kementerian Keamanan Publik Vietnam mengumumkan bahwa tersangka atas nama Duong Tan Hau itu dijatuhi hukuman dalam sidang di Pengadilan Rakyat Ho Chi Minh City pada Selasa (30/3). Hau dinyatakan bersalah […]
Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas seorang kru pesawat Vietnam Airlines yang dinyatakan bersalah menyebarkan virus corona karena tak mematuhi aturan karantina Covid-19.
Kementerian Keamanan Publik Vietnam mengumumkan bahwa tersangka atas nama Duong Tan Hau itu dijatuhi hukuman dalam sidang di Pengadilan Rakyat Ho Chi Minh City pada Selasa (30/3).
Hau dinyatakan bersalah melanggar regulasi karantina 14 hari setelah ketibaan dari luar negeri pada November lalu.
Seharusnya, ia menjalani karantina terlebih dulu setelah mendarat dari Jepang. Namun, ia malah bertemu dan berkumpul dengan 46 orang lainnya setelah mendarat.
Dalam masa karantina 14 hari itu, Hau berkumpul dengan teman-temannya di kafe, restoran, dan menghadiri kelas Bahasa Inggris. Ternyata, setelah mengikuti tes corona, Hau dinyatakan positif Covid-19 pada 28 November.
Akibat pelanggaran Hau ini, sekitar 2.000 orang harus mengikuti tes Covid-19 dengan biaya mencapai 4,49 miliar dong atau setara Rp2,8 miliar.
Setelah proses pemeriksaan itu, Hau dinyatakan menularkan virus corona ke setidaknya tiga orang lainnya.
“Pelanggaran Hau sangat serius, membahayakan masyarakat dan keamanan komunitas,” demikian pernyataan Pengadilan Rakyat Ho Chi Minh City yang dikutip Reuters.
Vietnam sendiri selama ini menuai pujian karena dianggap berhasil menangani Covid-19 melalui program tes dan karantina ketat terpusat. Hingga kini, kasus Covid-19 di Vietnam tak mencapai 2.600 dengan kematian 35 orang.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















