Berita
Kemenpan-RB Larang ASN Keluar Kota Saat Libur Paskah 1-4 April
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021. Larangan berlaku pada 1-4 April. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo No. 7 tahun 2021. ASN tidak boleh keluar kota demi mencegah penularan virus corona […]

AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021. Larangan berlaku pada 1-4 April.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo No. 7 tahun 2021. ASN tidak boleh keluar kota demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).
“Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021,” tulis Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui SE No. 7 Tahun 2021, Rabu (31/3).
Tjahjo menjelaskan larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang sudah disetujui pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Jika ada ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, Tjahjo menegaskan pegawai tersebut wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya secara tertulis.
Lebih lanjut, Tjahjo meminta ASN yang bepergian ke luar daerah memperhatikan peta zonasi risiko dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan.
Jika didapati ada ASN yang tidak mengikuti aturan pada surat edaran tersebut, maka akan diberikan hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 49 Tahun 2018.
Sejauh ini, pemerintah masih terus berupaya menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air. Pemerintah juga telah menerbitkan larangan mudik lebaran tahun ini.
Mudik ke kampung halaman hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang dihadapkan pada kebutuhan mendesak.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman