Berita
Antisipasi Menghukumi Dunia Digital, Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disebut banyak memiliki pasal karet. Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital. “Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disebut banyak memiliki pasal karet.
Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.
“Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Namun kata dia, untuk menghindari salah tafsir atau dikenal dengan istilah pasal karet, pemerintah akan tetap melakukan revisi kecil terhadap UU ITE ini. Revisi itu dia sebut sebagai revisi terbatas yang hanya berkisar pada penambahan atau pengurangan frasa.
“Revisi terbatas, yang sangat kecil berupa penambahan frasa atau perubahan frasa,” kata dia.
Perubahan itu, lanjut Mahfud, akan ada pada penjelasan misalnya terkait kata penistaan dan hal-hal serupa yang memang memerlukan penjelasan sehingga tak menimbulkan multitafsir.
“Untuk itu hanya akan ada satu penambahan pasal yaitu pasal 45C,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan pemerintah akan membuat semacam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga yang ditandatangani oleh Kominfo, Kejaksaan Agung dan Kapolri.
“Itu bentuknya pedoman yang nantinya kalau ada istilah yang tidak paham, itu kalau kata Pak Menkominfo itu semacam buku saku,” kata Mahfud.
Sebelumnya mencuat wacana revisi UU ITE dari pemerintah. Presiden Joko Widodo juga smepat menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi UU ITE.
Tapi di sisi lain, mengemuka pula ide berupa penyusunan interpretasi resmi UU ITE dari Jokowi. Sejumlah pakar mempertanyakan kekuatan hukum dari pedoman interpretasi pasal UU ITE tersebut.
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 19:00 WIBAparat Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Miras di Pelabuhan Poumako
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 16:14 WIBApi Hanguskan Tiga Rumah Indekos di Mimika Baru
-
INFOGRAFIS16/03/2026 10:15 WIBINFOGRAFIS: Hattrick KPK di Jawa Tengah
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 20:16 WIBTerpeleset Saat Memancing, Seorang Pemuda Hilang di Perairan Poumako
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 21:00 WIBPerkuat Siskamtibmas, Wakapolres Mimika Resmikan Pos PEKA Manguni
-
OLAHRAGA15/03/2026 22:30 WIBKimi Antonelli Berhasil Menjuarai GP China 2026