Berita
Bupati Dodi Reza Beri THR 11 Ribu Pegawai Non ASN Pemkab Muba
AKTUALITAS.ID – Kabar gembira bagi Tenaga Kontrak atau pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Kebijakan ini terus direalisasikan setiap tahunnya oleh Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA. Dodi Reza Alex, Bupati Inovatif ini menyiapkan tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 5.511.000.000 bagi 11.022 orang pegawai non Aparatur Sipil Negara […]
AKTUALITAS.ID – Kabar gembira bagi Tenaga Kontrak atau pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Kebijakan ini terus direalisasikan setiap tahunnya oleh Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.
Dodi Reza Alex, Bupati Inovatif ini menyiapkan tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 5.511.000.000 bagi 11.022 orang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Serasan Sekate.
“Untuk tahun ini, kita kembali mengganggarkan THR untuk pegawai non ASN,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mirwan Susanto, Rabu (28/4/2021).
Rincian pegawai non ASN yang menerima THR yakni tenaga administrasi perkantoran sebanyak 1.991 orang, tenaga kebersihan 1.505 orang, tenaga keamanan 713 orang, trnaga pendidik 5.373 orang, pramusaji/ pramu tamu 19 orang, resepsionis 83 orang, sopir 244 orang, pengelola informasi publik 8 orang.
Lalu, tenaga penyuluh 15 orang, pemadam kebakaran 80 orang, jasa paramedis 931 orang, petugas penjaga pintu air 50 orang dan petugas pemeliharaan lampu listrik 10 orang. “Besaran THR yang diberikan yakni Rp 500.000,” kata dia.
Lebih lanjut Mirwan mengatakan, pemberian THR belum dapat diberikan saat ini. Sebab, masih dalam proses pengajuan ke Bagian Hukum Setda Muba agar dibuatkan payung hukum dengan Perbub.
Disampingi itu, dalam pemberian THR bagi pegawai kontrak sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut gajinya dibebankan pada APBD tahun anggaran pada SKPD bersangkutan, diangkat oleh pejabat yang berwenang atau telah menandatangani SPK sesuai dengan DPA SKPD bersangkutan dan bukan merupakan karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan untuk memberikan jasa pelayanan kantor di perangkat daerah.
“Sedangkan THR untuk ASN, kita masih menunggu juknis dari Pemerintah Pusat terkait penyaluran, jadi tidak menutup kemungkinan kita serentakkan ketika pembayaran THR baik itu untuk ASN maupum non ASN,” ulasnya, dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id, Sabtu (1/5/2021).
Sementara itu, Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menyebutkan, dana tersebut agar dipergunakan sebaiknya. “Gunakan sewajarnya dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” ucapnya.
Pembina dan Penggerak Olahraga Terbaik Indonesia ini menambahkan, agar pegawai non ASN dan ASN Pemkab Muba untuk mengingatkan kepada keluarga di perantauan untuk sementara tidak pulang kampung. “Ini upaya kita agar penularan wabah COVID-19 tidak terjadi dengan masif, mari kita patuhi bersama,” pungkasnya.
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
POLITIK31/12/2025 14:00 WIBWakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih “secara langsung”
-
EKBIS31/12/2025 11:30 WIBHarga Emas Antam Stabil di Rp2,501 Juta per Gram pada Rabu Ini
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi
-
NASIONAL31/12/2025 12:30 WIBSah! Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
-
NASIONAL31/12/2025 16:30 WIBKapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Serentak Pati Hingga Tamtama
-
EKBIS31/12/2025 18:00 WIBPascabencana Sumatera, Wamentan Pastikan Pemulihan Sektor Pertanian

















