Berita
Jerman Tetapkan Ormas Islam Ansaar International Jadi Organisasi Terlarang
Pemerintah Jerman menetapkan organisasi masyarakat (ormas) Islam, Ansaar International, sebagai lembaga terlarang karena dituduh terlibat dalam membiayai aksi terorisme. Dilansir Reuters, Kamis (6/5), keputusan itu disampaikan pemerintah Jerman pada Rabu (5/5) kemarin. “Jika kita ingin memerangi terorisme maka kita harus membekukan sumber pendanaannya,” kata Menteri Dalam Negeri Jerman, Horst Seehofer. Menurut laporan yang dikutip dari […]
Pemerintah Jerman menetapkan organisasi masyarakat (ormas) Islam, Ansaar International, sebagai lembaga terlarang karena dituduh terlibat dalam membiayai aksi terorisme.
Dilansir Reuters, Kamis (6/5), keputusan itu disampaikan pemerintah Jerman pada Rabu (5/5) kemarin.
“Jika kita ingin memerangi terorisme maka kita harus membekukan sumber pendanaannya,” kata Menteri Dalam Negeri Jerman, Horst Seehofer.
Menurut laporan yang dikutip dari surat kabar Jerman, Bild, anggota kepolisian setempat menggeledah sejumlah bangunan di sepuluh negara bagian setelah organisasi itu dinyatakan terlarang.
Pada 2019, Kepolisian Jerman sempat menggeledah kantor Ansaar dan lembaga WorldWide Resistance-Help. Saat itu kedua lembaga dicurigai mendanai kegiatan kelompok milisi Hamas, yang masuk dalam daftar kelompok teroris Uni Eropa.
Menurut Seehofer, Ansaar dan lembaga yang terkait menyebarkan ajaran Salafi dan membiayai aksi teror di seluruh dunia dengan kedok bantuan kemanusiaan.
Lihat juga: Rumah Kelompok Salafi Jerman Digerebek Terkait Terorisme
Sedangkan di dalam situs, Ansaar menyatakan mereka membantu menyediakan bantuan kemanusiaan bagi para korban perang dan konflik. Kegiatannya meliputi pembiayaan untuk proyek infrastruktur seperti bangunan, rumah sakit, panti asuhan atau sekolah.
-
NASIONAL25/08/2026 11:00 WIBPrabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
-
DUNIA25/08/2026 12:00 WIBNetanyahu Diduga Sengaja Panaskan Gaza Demi Tunda Pemilu
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
NASIONAL25/08/2026 09:00 WIBBMKG Ungkap Asap Karhutla Kalimantan Bisa Menembus Negara Tetangga
-
NASIONAL25/08/2026 04:00 WIBDKPP Jatuhkan Sanksi Etik ke Bawaslu Intan Jaya
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan