Connect with us

JABODETABEK

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Cek Jadwalnya

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa, (5/5/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berbeda di wilayah DKI Jakarta.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjangan SIM melalui layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM lama (fisik dan fotokopi)

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan:

Tes psikologi: Rp60.000

Tes kesehatan: Rp35.000

Penting Diketahui

Masa berlaku SIM kini ditetapkan 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di lima lokasi ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang disediakan untuk memperpanjang SIM tepat waktu dan menghindari sanksi tilang. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version