Berita
Abraham Samad Menduga Ada Skenario di Balik TWK KPK
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad menduga adanya skenario sejak revisi UU KPK tersebut dilakukan. Salah satunya mengisyaratkan pegawai KPK beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pada saat itu ada semacam tujuan menscreening untuk pegawai KPK yang bisa diharapkan nanti lanjut orang-orang yang bisa dianggap tidak membahayakan pemberantasan korupsi,” dalam […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad menduga adanya skenario sejak revisi UU KPK tersebut dilakukan. Salah satunya mengisyaratkan pegawai KPK beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pada saat itu ada semacam tujuan menscreening untuk pegawai KPK yang bisa diharapkan nanti lanjut orang-orang yang bisa dianggap tidak membahayakan pemberantasan korupsi,” dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK, di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Dia pun bertanya-tanya sampai saat ini terkait tes tersebut. Apakah memang hal ini ada upaya untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu.
“Ketika 75 orang tidak lulus, saya bertanya ada apa sebenarnya? Apakah skenario ini memang ditujukan untuk menyingkirkan 75 orang ini? TWK ini memang jangan-jangan untuk menyingkirkan,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi mengaku tak setuju jika nantinya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat. Menurutnya, tes alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak memiliki dampak pemberhentian.
“Jadi alih status yang diakibatkan revisi uu jangan punya dampak pemberhentian kpk, pegawai kpk yang ikut tes itu tidak boleh dikurangi nanti misalnya karena ini ada perubahan uu, jangan sampai diberhentikan. Jangan sampai dikurangi hak-hak gaji dan tunjangan. Kalau mau fair setelah alih status ya sudah tidak ada seleksi,” bebernya dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK, di Jakarta, Sabtu (8/5).
Dia mengatakana pemberhentian pegawai KPK tersebut basisnya adalah Undang-undang dan bukan alih status. Dalam UU Pegawai KPK kata Johan pegawai yang diberhentikan yaitu yang melakukan tindakan melanggar kode etik berat, tindak pidana, atau meninggal dunia, hingga mengundurkan diri.
“Jadi tidak dikarenakan oleh alih status berdampak si a,b,c diberhentikan dari perkom, saya yakin perkom itu tidak boleh bertetangan dengan UU,” bebernya.
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
POLITIK7 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
EkBis17 jam lalu
Harga Minyak Anjlok Akibat Surplus Pasokan dan Penguatan Dolar
-
Olahraga10 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek9 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
Jabodetabek18 jam lalu
Sabtu, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta
-
Ragam14 jam lalu
BKKBN: Kenali Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Jangan Sampai Salah Kaprah
-
Olahraga12 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045