Connect with us

Nasional

KPK Terbitkan Sprinkap untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Published

pada

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab dikenal sebagai Paman Birin, terkait dugaan kasus suap. Surat ini dikeluarkan karena hingga saat ini keberadaan Sahbirin Noor belum diketahui, meskipun KPK telah melakukan pencarian.

Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak KPK atas permohonan praperadilan Paman Birin.

“Sampai saat ini, termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan surat larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui,” ujar Nia Siregar, perwakilan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang tersebut.

KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka secara in absentia, yaitu tanpa kehadiran yang bersangkutan. Penetapan tersangka ini dimungkinkan dalam kasus tindak pidana korupsi untuk mempercepat proses hukum.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara in absentia, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan langsung terhadap pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Nia.

Menurut KPK, status tersangka Sahbirin Noor didasarkan pada dua alat bukti yang sah serta keterangan sejumlah saksi yang mendukung dugaan keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. KPK menduga Sahbirin menerima fee sebesar 5 persen dari proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sahbirin Noor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Pemprov Kalsel. Kini, KPK terus melakukan upaya pencarian untuk menuntaskan kasus yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan tersebut. (Enal Kaisar)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id