Connect with us

Berita

Polisi: Kantongi Surat Kuasa dan SPPI, Debt Collector Berhak Tarik Kendaraan

AKTUALITAS.ID – Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan, tak semua debt collector berhak mengambil alih kendaraan si penunggak. Ada beberapa syarat yang harus dikantongi debt collector untuk bisa menarik kendaraan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, debt collector berhak menarik kendaraan apabila mengantongi surat kuasa dan sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan […]

Published

on

POLDA, YUSRI,

AKTUALITAS.ID – Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan, tak semua debt collector berhak mengambil alih kendaraan si penunggak. Ada beberapa syarat yang harus dikantongi debt collector untuk bisa menarik kendaraan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, debt collector berhak menarik kendaraan apabila mengantongi surat kuasa dan sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Badan Standarisasi Nasional (BSN) lah yang diberikan mandat untuk menerbitkan SPPI.

“Kalau ada yang diambil kendaraan karena ada tunggakan bayaran tanyakan dulu surat kuasa mana? SPPI mana? Kalau tidak ada salah satu itu, jangan diberikan. Kalau dirampas segera laporkan ke kepolisian,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5/2021).

Dia mengungkapkan, kasus penarikan atas hak milik biasa disebut dengan Fidusia. Untuk melakukan penarikan, finance atau leasing biasanya menunjuk pada suatu PT. Di mana PT yang dikuasakan harus mempunyai kredibilitas dan minimal memiliki sertifikasi SPPI.

“Minimal punya surat kuasa dan sertifikasi SPPI,” ujarnya.

Maka itu, Yusri mengingatkan masyarakat apabila ada debt collector mau mengambil kendaraan tanpa ada surat kuasa dan sertifikasi SPPI jangan diberikan.

“Itu perbuatan yang salah. Ini harus diketahui dan menjadi pembelajaran masyarakat,” tegasnya.

Dia menyampaikan, debt collector yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa dijerat pidana.

“Kami akan lakukan penindakan hukum sesuai unsur yang dipersangkakan ke dia ada Pasal 335, dan 363 KUHP,” tutup Yusri.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending