Berita
Saat Libur Lebaran, Transportasi DKI Dibatasi Pukul 21.30
AKTUALITAS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatasi waktu operasional sarana transportasi umum hingga pukul 21.30 selama masa libur Lebaran pada 12-16 Mei. Pembatasan operasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Idulfitri. SK itu diteken Kadishub Syafrin […]
AKTUALITAS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatasi waktu operasional sarana transportasi umum hingga pukul 21.30 selama masa libur Lebaran pada 12-16 Mei.
Pembatasan operasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Idulfitri. SK itu diteken Kadishub Syafrin Liputo, Selasa (11/5/2021).
Dalam SK tersebut, waktu operasional TransJakarta, angkutan umum reguler, dan Moda Raya Terpadu (MRT) diatur mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Sementara waktu operasional Lintas Raya Terpadu (LRT) diatur mulai pukul 05.30 hingga 21.30 WIB.
SK juga mengatur waktu operasional angkutan perairan mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB. Sementara KRL Jabodetabek, menyesuaikan pola operasional KRL.
Selain waktu operasional, SK itu juga mengatur kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Kapasitas angkut dibatasi maksimal 50 persen.
Lihat juga: Kapolda Metro Jaya: 1,2 Juta Orang Tinggalkan Jakarta
Kadishub DKI Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan penyesuaian waktu operasional itu dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat selama libur lebaran.
Pada periode 12-16 Mei sendiri, DKI telah mengatur agar waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran, bioskop hingga tempat wisata dibatasi hingga pukul 21.00 WIB
“Kami akan antisipasi pusat kegiatan itu akan tutup jam 9, otomatis harus diakomodir paling lama jam 21.30, mereka akan diakomodir,” kata Syafrin, Senin (10/5).
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















