Berita
Dewas KPK Klaim Penonaktifan 75 Pegawai Bukan Keputusan Firli Pribadi
AKTUALITAS.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji mengklaim penonaktifan 75 orang pegawai bukan keputusan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri. Indriyanto mengaku hadir dalam rapat penentuan kebijakan itu. Ia menjamin penonaktifan 75 orang pegawai disetujui bersama oleh para pimpinan KPK. “Keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan […]

AKTUALITAS.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji mengklaim penonaktifan 75 orang pegawai bukan keputusan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri.
Indriyanto mengaku hadir dalam rapat penentuan kebijakan itu. Ia menjamin penonaktifan 75 orang pegawai disetujui bersama oleh para pimpinan KPK.
“Keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK,” kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Dia yang menjadi Dewas KPK menggantikan mendiang eks Hakim Agung Artidjo Alkostar itu mengaku maklum dengan segala kebijakan di lembaga antirasuah yang akan selalu memunculkan perdebatan publik. Namun, ia berharap perdebatan dilakukan dalam koridor objektif.
Indriyanto menilai keputusan pimpinan KPK menonaktifkan 75 orang pegawai sudah sesuai hukum. Dia juga menyebut prinsip presumptio lustae causa, yaitu keputusan aparatur negara dianggap benar menurut perundang-undangan.
“Termasuk polemik keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut, harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya,” tutur dia yang juga diketahui pernah didaulat jadi Plt Pimpinan KPK tersebut.
Indriyanto memahami ada pihak-pihak yang tak terima dengan hal itu. Dia mempersilakan para pegawai KPK yang tak puas dengan keputusan tersebut menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum. Bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosedural hukum untuk menguji keberatan tersebut,” ucap dia yang menjadi anggota Dewas KPK sejak 29 April 2021 tersebut.
-
OLAHRAGA01/07/2025 19:00 WIB
Belum Mau Pensiun, Neymar Tegaskan Masih Haus Bermain Sepak Bola
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi Taman London
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
RAGAM01/07/2025 18:30 WIB
Gara-gara Selfie Saat Liburan, Pencurian Berlian Terungkap
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 21:00 WIB
Cep Indra Kembali ke Timnas! Garuda Siap Tampil Ganas di SEA V League 2025