Berita
Ketua DPR Minta Pemerintah Hentikan Sementara Izin Masuk WNA
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah meminta pemerintah agar menghentikan sementara pemberian izin warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik hingga waktu tertentu. Hal ini Puan sampaikan dalam konferensi pers di pos penyekatan mudik di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). Menurut dia, […]
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah meminta pemerintah agar menghentikan sementara pemberian izin warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik hingga waktu tertentu.
Hal ini Puan sampaikan dalam konferensi pers di pos penyekatan mudik di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). Menurut dia, menghentikan sementara izin masuk WNA diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat yang sedang menjalani masa larangan mudik.
“Untuk bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga untuk menunda kedatangan warga negara asing ke Indonesia dalam waktu tertentu,” kata Puan.
Puan mengklaim pemerintah menghentikan sementara izin masuk bagi WNA. Meski demikian, kata Puan, pemerintah tetap memberlakukan pengecualian. WNA dengan izin khusus tetap bisa masuk Indonesia.
Hingga menjelang Idulfitri, kata Puan, tidak ada WNA yang masuk Indonesia kecuali yang mengantongi izin khusus.
“Tentu saja ada pengecualian khusus terkait dengan hal-hal tertentu yang tentu saja tidak bisa kita larang,” ujar Puan.
Larangan masuk Indonesia bagi WNA sudagh termuat dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat tiga kriteria WNA yang mendapat pengecualian. Pertama adalah WNA dengan visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Visa dan izin ini diatur dalam Permenkumham No. 26 Tahun 2020.
Kedua adalah WNA dari negara yang telah melakukan kesepakatan kerjasama bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia.
“Untuk memudahkan perjalanan untuk kegiatan bisnis, ketenagakerjaan, ekonomi, dan dinas,” kata Wiku melalui pesan tertulis saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (8/5).
Ketiga adalah WNA yang telah mendapatkan izin khusus dari kementerian atau lembaga pemerintahan terkait.
Pengecualian itu, belakangan jadi dasar Indonesia menerima ratusan warga negara China. Terbaru sebanyak 157 WNA China tiba di Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting menyebut 157 WNA tersebut datang dengan kepentingan esensial antara lain, produksi vaksin, proyek, tambang, dan lainnya.
“Di dalam perang juga gitu kan,” kata Alex.
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
RIAU10/04/2026 12:00 WIBBongkar Dua Aksi Sekaligus, Soliditas Sinergi Personel Lanud RSN–Avsec Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
-
RAGAM10/04/2026 10:30 WIBMinum Kopi Telur Khas Vietnam, Ini Dampak Yang Timbul
-
OTOTEK10/04/2026 11:30 WIBIni Bedanya Biaya Penggunaan Mobil Listrik dan Konvensional
-
OLAHRAGA10/04/2026 13:00 WIBIPSI: Mayoritas Anggota Inginkan Prabowo Jadi Ketua Umum
-
NUSANTARA10/04/2026 13:30 WIBHujan Es Melanda Kota Malang, BPBD: Masyarakat Tak Usah Panik

















