Berita
Soal Peretasan Aktivis Antikorupsi, KSP: Masyarakat Berhak Berikan Kritik Kepada Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani buka suara soal insiden peretasan para aktivis antikorupsi usai mengkritik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaleswari mengatakan kejadian itu sangat tidak diharapkan. Menurutnya, masyarakat sipil seharusnya bisa menyampaikan pendapat tanpa takut mendapat serangan apapun. “Ini suatu hal yang meresahkan dan memprihatinkan. Masyarakat sipil […]
AKTUALITAS.ID – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani buka suara soal insiden peretasan para aktivis antikorupsi usai mengkritik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaleswari mengatakan kejadian itu sangat tidak diharapkan. Menurutnya, masyarakat sipil seharusnya bisa menyampaikan pendapat tanpa takut mendapat serangan apapun.
“Ini suatu hal yang meresahkan dan memprihatinkan. Masyarakat sipil berhak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah serta melakukan edukasi publik,” kata Jaleswari lewat keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).
Jaleswari menyebut sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat merasa diteror. Dia berkata ada aktivis yang mengalami peretasan di akun media sosial dan nomor pribadi. Ada pula aktivis yang mendapat telepon misterius.
Dia berpendapat seharusnya hal itu tidak terjadi pada masyarakat yang mengkritik pemerintah. Jaleswari berkata masyarakat harus dilindungi saat menyampaikan kritik.
“Masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat. Sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi, aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi,” ujarnya.
Jaleswari juga menyoroti peristiwa kebocoran data 279 juta orang penduduk. Dia menilai pihak pengelola data harus bertanggung jawab atas kejadian itu.
“Dugaan kebocoran data penduduk harus ditelusuri kebenarannya. Para pihak harus bertanggungjawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas,” Jaleswari menegaskan.
Dia menyebut pemerintah berupaya melindungi data pribadi warga negara dengan mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi pada Prolegnas 2021.
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
RIAU05/04/2026 17:00 WIBPolda Riau Bongkar Jaringan Mafia BBM Subsidi, Sita Lebih 10 Ribu Liter Solar
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
RIAU05/04/2026 23:00 WIBPolres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Diperkuat untuk Efek Jera
-
EKBIS05/04/2026 20:30 WIBStok Beras Sulsel Melonjak, Tembus 761 Ribu Ton
-
NASIONAL05/04/2026 20:00 WIBKemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp24,8 T
-
OLAHRAGA05/04/2026 18:30 WIBLolos Semifinal Kejuaraan ASEAN 2026,Jadi Target Timnas Futsal Indonesia
-
OTOTEK05/04/2026 16:30 WIBAda Masalah Pada Bullbar, Toyota Recall HiLux 2025–2026

















