Berita
Soal Peretasan Aktivis Antikorupsi, KSP: Masyarakat Berhak Berikan Kritik Kepada Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani buka suara soal insiden peretasan para aktivis antikorupsi usai mengkritik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaleswari mengatakan kejadian itu sangat tidak diharapkan. Menurutnya, masyarakat sipil seharusnya bisa menyampaikan pendapat tanpa takut mendapat serangan apapun. “Ini suatu hal yang meresahkan dan memprihatinkan. Masyarakat sipil […]
AKTUALITAS.ID – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani buka suara soal insiden peretasan para aktivis antikorupsi usai mengkritik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaleswari mengatakan kejadian itu sangat tidak diharapkan. Menurutnya, masyarakat sipil seharusnya bisa menyampaikan pendapat tanpa takut mendapat serangan apapun.
“Ini suatu hal yang meresahkan dan memprihatinkan. Masyarakat sipil berhak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah serta melakukan edukasi publik,” kata Jaleswari lewat keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).
Jaleswari menyebut sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat merasa diteror. Dia berkata ada aktivis yang mengalami peretasan di akun media sosial dan nomor pribadi. Ada pula aktivis yang mendapat telepon misterius.
Dia berpendapat seharusnya hal itu tidak terjadi pada masyarakat yang mengkritik pemerintah. Jaleswari berkata masyarakat harus dilindungi saat menyampaikan kritik.
“Masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat. Sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi, aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi,” ujarnya.
Jaleswari juga menyoroti peristiwa kebocoran data 279 juta orang penduduk. Dia menilai pihak pengelola data harus bertanggung jawab atas kejadian itu.
“Dugaan kebocoran data penduduk harus ditelusuri kebenarannya. Para pihak harus bertanggungjawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas,” Jaleswari menegaskan.
Dia menyebut pemerintah berupaya melindungi data pribadi warga negara dengan mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi pada Prolegnas 2021.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
RAGAM01/12/2025 19:30 WIBTiga Modus Penipuan Email yang Sedang Marak, Begini Cara Mengenalinya
-
EKBIS01/12/2025 15:00 WIBNovember 2025, Indonesia Alami Inflasi Bulanan 0,17 Persen
-
EKBIS01/12/2025 11:30 WIBAwal Desember, Harga Emas Antam Naik Tipis
-
NUSANTARA01/12/2025 12:30 WIBSatgas Cartenz dan Polres Yahukimo Bekuk Anggota KKB Iron Heluka
-
JABODETABEK01/12/2025 13:00 WIBRSU Pemasyarakatan Cipinang Dilalap si Jagomerah

















