Connect with us

Berita

Tjahjo Dukung Firli yang Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM Soal TWK

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mendukung langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadiri panggilan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tjahjo mempertanyakan kaitan ketidaklulusan 75 pegawai KPK di TWK dengan pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, langkah Firli Bahuri dan pimpinan lainnya menolak hadir dalam pemeriksaan itu sudah tepat.

“Kami juga mendukung KPK, misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan [tes] kewarganegaraan [dengan] urusan pelanggaran HAM?” kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR yang disiarkan kanal Youtube DPR RI, Selasa (8/6/2021).

Tjahjo menganggap proses TWK KPK biasa saja. Ia berkata pertanyaan-pertanyaan dalam tes itu telah diterapkan dalam seleksi aparat pemerintahan sejak dahulu.

Politikus PDIP itu bercerita pengalamannya mengikuti Penelitian Khusus (Litsus) saat hendak menjadi anggota DPR era Orde Baru. Menurutnya, saat itu juga sudah ada tes kebangsaan bagi calon aparatur negara.

“Wong saya zaman Litsus tahun ’85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus (ditanya terkait) PKI. Sekarang kan luas, secara kompleks. Dari sisi aturan itu,” ujarnya.

Pelaksanaan TWK terhadap pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN menjadi polemik. Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lulus dalam tes yang digagas Firli Bahuri tersebut.

Mereka yang tak lulus TWK melakukan sejumlah langkah hukum, salah satunya melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM.

Para pegawai yang tak lulus menilai ada pelanggaran HAM dalam TWK. Mereka menggugat prosedur yang tidak jelas dalam tes tersebut.

Komnas HAM pun memanggil para pimpinan KPK untuk menggali kejelasan soal aduan tersebut pada hari ini. Namun, Firli dan pimpinan lainnya tak hadir. Mereka justru menanyakan dugaan pelanggaran HAM dalam tes itu.

“Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (8/6).

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending