Berita
Selama Masa Pandemi, Pemkab Karawang Hapus Denda 11 Pajak
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menghapus denda 11 jenis pajak daerah sebagai stimulus bagi dunia usaha yang terdampak Covid-19 di daerah tersebut. Hal tersebut seperti ditulis Antara. “Denda yang dihapus itu adalah denda untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020,” kata Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah, di […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menghapus denda 11 jenis pajak daerah sebagai stimulus bagi dunia usaha yang terdampak Covid-19 di daerah tersebut. Hal tersebut seperti ditulis Antara.
“Denda yang dihapus itu adalah denda untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020,” kata Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Sabtu (12/6/2021).
Aang mengatakan penghapusan denda tersebut diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, dan PPJ non-PLN (genset). Selain itu penghapusan denda juga dilakukan untuk pajak reklame, air bawah tanah serta denda pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.
Menurut dia, stimulus berupa penghapusan denda itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah COVID-19 di Kabupaten Karawang 2021.
Aang mengatakan untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga Desember 2020. Selain itu juga untuk penghapusan denda pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk pajak yang ditetapkan pada Januari hingga Desember 2020.
Aang berharap penghapusan denda 11 jenis pajak tersebut bisa menjadi stimulus bagi para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di Karawang.
Sementara itu berdasarkan data Bapenda Karawang hingga 10 Juni 2021 realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 29, 24 persen atau sekitar Rp280,7 miliar. Sedangkan target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp960 miliar.
-
EKBIS23/03/2026 13:00 WIBUltimatum 48 Jam Trump Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
JABODETABEK23/03/2026 07:30 WIB39 Ribu Wisatawan Serbu Ancol Saat Libur Lebaran
-
DUNIA23/03/2026 08:00 WIBDiancam Trump, Iran Siap Hancurkan Fasilitas Energi AS
-
OLAHRAGA23/03/2026 17:00 WIBPembalap Indonesia Veda Ega Ukir Sejarah, Raih Posisi ke Tiga Moto3 Brazil
-
NASIONAL23/03/2026 09:00 WIBIM57 Sebut KPK Pecahkan Rekor soal Tahanan Yaqut
-
NASIONAL23/03/2026 10:00 WIBPrabowo: Reformasi Polri Tak Hanya Lewat Komite
-
EKBIS23/03/2026 14:00 WIBSIA Hentikan Penerbangan ke Dubai Sampai 30 April 2026
-
NASIONAL23/03/2026 11:00 WIBSiap-siap! Pemerintah Kaji Aturan WFH Seminggu Sekali

















