Berita
PPKM Darurat, Menag Akan Revisi Edaran Aturan Salat Iduladha
AKTUALITAS . ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan merevisi edaran penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 Hijriah dan kurban usai penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli. “Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” kata Yaqut […]
AKTUALITAS . ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan merevisi edaran penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 Hijriah dan kurban usai penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli.
“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” kata Yaqut dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (2/7/2021).
Diketahui, kebijakan PPKM Darurat mengatur bahwa seluruh tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Yaqut pun membantah anggapan tempat ibadah ditutup, sementara tempat wisata masih dibuka pemerintah. Menurutnya, semua fasilitas umum, seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” ujarnya.
Selain itu, Yaqut mengatakan seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah juga dilaksanakan secara online. Pihaknya mendukung penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus corona.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.
Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.
Sementara itu, Salat Iduladha secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19 diizinkan.
-
NUSANTARA21/02/2026 20:03 WIBKronologi Tewasnya Pelajar yang Dihantam Helm oleh Oknum Brimob
-
NUSANTARA21/02/2026 20:00 WIBOknum Brimob Penganiaya Anak Hingga Meninggal Dunia, Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
EKBIS21/02/2026 19:00 WIBAtasi Anomali Pangan, Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB
-
OLAHRAGA21/02/2026 22:30 WIBSetelah 9 Tahun Pensiun, Floyd Mayweather Bakal Naik Ring Lagi
-
NUSANTARA21/02/2026 21:30 WIBJalur Jonggol Layak Dilalui Saat Mudik Lebaran 2026
-
PAPUA TENGAH21/02/2026 19:16 WIBPolisi Masih Selidiki Kasus Siswa Magang Dianiaya Pakai Palu di Timika
-
EKBIS21/02/2026 21:00 WIBUsai Temuan BBM Bercampur Air, SPBU di Parungpanjang Beroperasi Lagi
-
OLAHRAGA21/02/2026 18:30 WIBSambut Ramadhan, Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Event Ngabuburide

















