Berita
Selama 2020 , YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama
AKTUALITAS.ID – Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Bagus Santoso menyebut, ada sebanyak 67 kasus penodaan agama yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020. Data didapatkan berdasarkan pencarian berita di internet dan di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri serta putusan Mahkamah Agung. Kategori kasus yang dicari yaitu dianggap publik sebagai penodaan agama. Dari monitoring […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Bagus Santoso menyebut, ada sebanyak 67 kasus penodaan agama yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020.
Data didapatkan berdasarkan pencarian berita di internet dan di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri serta putusan Mahkamah Agung. Kategori kasus yang dicari yaitu dianggap publik sebagai penodaan agama.
Dari monitoring kasus yang dilakukan, ada delapan klasifikasi kasus yang dianggap penodaan agama dari persepsi publik dan penegak hukum. Yakni menafsirkan agama yang tidak sesuai mainstream di masyarakat.
Ada kasus yang mengaku nabi, menghina agama atau simbol agama seperti nabi, kitab suci, keluarga nabi, doa dan ibadah. Lalu ada kategori mengajak atau membuat orang pindah agama. Ada pula siar kebencian, menghalang-halangi ibadah, merusak peralatan ibadah dan benda-benda suci serta tindakan lain yang bertentangan dengan ajaran agama.
Dia menyebut, dari 67 kasus penodaan agama atau penistaan agama, paling banyak ditemukan di Jawa Timur dan Sumatera Utara.
“Ada delapan kasus di Jawa Timur dan tujuh kasus di Sumatera Utara,” kata Aditia dalam diskusi daring dengan tema ‘Jerat Pidana Penodaan Agama: Dari KUHP ke UU ITE’, Minggu (4/7/2021).
Dari jumlah 67 kasus yang dicatatnya, sebanyak 40 kasus diproses atau dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Karena mengancam ketertiban masyarakat. Alasan dari penegak hukum, untuk mencegah masyarakat main hakim sendiri karena kasusnya sensitif.
Dia bicara pengenaan Pasal untuk kasus-kasus tersebut. Ada yang dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
“Menjadi pasal yang dominan digunakan dalam kasus penodaan agama di Indonesia saat ini. Selain itu, dulu pernah menggunakan UU Ormas dan UU Darurat,” paparnya.
Dari 67 kasus yang dilakukan penyidikan, sebanyak 32 kasus diselesaikan menggunakan UU ITE. Pasal yang paling umum digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
“Tersangkut kasus di media sosial. Keseluruhan, kasus penodaan agama terkait Medsos adalah 43 dari 67 kasus,” tutupnya.
-
JABODETABEK28/08/2026 20:00 WIBAsyik Ngopi di Gang, Siswa SMA Diseret dan Dihajar Kelompok Diduga Ormas
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
RIAU28/08/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Pria Pembakar Lahan Sawit Gara-Gara Rokok
-
DUNIA29/08/2026 00:00 WIBRudal & Drone Iran Hancurkan Aset Intelijen AS
-
NUSANTARA28/08/2026 23:00 WIBKebakaran Gunung Arjuno Meluas
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an
-
JABODETABEK29/08/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Cerah Total 29 Agustus
-
JABODETABEK29/08/2026 07:30 WIBAnak 6 Tahun Meregang Nyawa Kesetrum di Area Minimarket Depok