Berita
Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja
AKTUALITAS.ID – Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api. Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
“SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin KRL dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan,” ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Lanjut Adita, dokumen STRP atau surat keterangan lain atau surat tugas yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dengan stempel cap basah dan tanda tangan elektronik.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan operator dan pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan baru ini.
“Akan ada penyekatan sebelum masuk ke gate, apakah di stasiun atau di dalam stasiun. Yang pasti, sebelum masuk ke gate in, apakah ini STRP, surat keterangan pemda atau kantor, ini akan dilakukan,” ujar Zulfikri.
- Multimedia8 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- POLITIK23 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- EkBis23 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- Nasional21 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- EkBis24 jam lalu
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru 2025
- POLITIK19 jam lalu
Tentukan Sistem Pilkada, Kemendagri: Butuh Masukan dari DPR dan Partai Politik
- Dunia18 jam lalu
Jenderal Nuklir Rusia Tewas Terkena Bom Skuter Listrik di Moskow
- Ragam9 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga