Berita
Imbas Lonjakan Kasus, Singapura Batal Longgarkan Aturan Covid
Singapura membatalkan pelonggaran aturan terkait pencegahan Covid-19 karena kasus kembali melonjak akibat kemunculan klaster tempat karaoke. Menteri keuangan sekaligus ketua satuan tugas penanganan Covid-19 Singapura, Lawrence Wong, mengatakan bahwa pemerintah akan kembali memperketat aturan mulai Senin (19/7) hingga 8 Agustus mendatang. “Ada risiko besar akibat kasus-kasus dari klaster ini yang kemungkinan sudah menyebar ke masyarakat, terutama pada […]
Singapura membatalkan pelonggaran aturan terkait pencegahan Covid-19 karena kasus kembali melonjak akibat kemunculan klaster tempat karaoke.
Menteri keuangan sekaligus ketua satuan tugas penanganan Covid-19 Singapura, Lawrence Wong, mengatakan bahwa pemerintah akan kembali memperketat aturan mulai Senin (19/7) hingga 8 Agustus mendatang.
“Ada risiko besar akibat kasus-kasus dari klaster ini yang kemungkinan sudah menyebar ke masyarakat, terutama pada orang-orang yang belum dites. Kemungkinan, ini berarti akan ada peningkatan kasus dalam beberapa pekan ke depan,” ujar Wong.
Dengan keputusan ini, Singapura hanya menikmati pelonggaran aturan pergerakan selama sepekan belakangan.
Singapura sempat melonggarkan aturan selama sepekan ini karena kasus Covid menurun. Di bawah aturan pelonggaran tersebut, warga dapat makan di restoran dengan maksimal lima orang dalam satu meja.
Namun kini, pemerintah kembali memperketat aturan jaga jarak dengan maksimal dua orang makan bersama di dalam restoran.
Selain itu, pemerintah juga memerintahkan 400 tempat hiburan malam berhenti beroperasi selama dua pekan ke depan. Selama waktu tersebut, pemerintah akan melakukan inspeksi.
Inspeksi ini digelar setelah Singapura mencatat satu klaster baru dari tempat karaoke KTV. Klaster baru itu memicu peningkatan pesat kasus Covid-19 di Singapura.
Pada Rabu lalu, Singapura bahkan mencatat rekor kasus tertinggi dalam 10 bulan terakhir. Dari keseluruhan kasus tersebut, 41 di antaranya terkait dengan klaster di tempat karaoke KTV.
Singapura sendiri sebenarnya belum membuka KTV karena potensi tinggi penularan Covid-19 di tempat yang menjual makanan dan minuman.
Kepolisian pun menangkap 20 perempuan karena dianggap melakukan aktivitas ilegal di KTV. Di antara 20 orang itu terdapat warga Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Sebelum penangkapan ini, Menteri Kesehatan Singapura, Ong Ye Kung, sudah mengatakan bahwa kepolisian dapat mengambil tindakan terhadap pelanggar aturan.
“Semua tempat yang menyediakan jasa layanan, judi, dan semua yang menimbulkan kontak dekat, tidak pernah diizinkan. Jadi, ketika ini semua terjadi, tentu sangat menjengkelkan,” katanya, seperti dikutip Reuters.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025

















