Berita
Pengamat Hukum: PPKM Darurat Kesan Pemerintah Hindar Tanggung jawab Beri Makan Rakyat
AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali telah berjalan dua pekan sejak 3 Juli lalu. Selain rekor kasus Covid-19 yang terus meroket, kebijakan ini juga berjalan tanpa payung hukum kekarantinaan. Pengamat hukum Andri W. Kusuma mengingatkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika hendak melakukan karantina wilayah. “PPKM Darurat ini […]
AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali telah berjalan dua pekan sejak 3 Juli lalu. Selain rekor kasus Covid-19 yang terus meroket, kebijakan ini juga berjalan tanpa payung hukum kekarantinaan.
Pengamat hukum Andri W. Kusuma mengingatkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika hendak melakukan karantina wilayah.
“PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya,” kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
Dia menilai PPKM Darurat harus dievaluasi dari sudut pandang hukum. Menurutnya terminologi PPKM tidak dikenal dalam rezim Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018, yang hanya mengenal karantina dan PSBB. Tidak ada istilah PPKM.
Menurutnya, di tengah situasi kritis saat ini, pemerintah lebih tepat menggunakan istilah Karantina Wilayah agar bisa menerapkan aturan tegas dengan memiliki payung hukum.
“Agar ketika menerapkan hukumannya ada payung hukumnya. Kalau PPKM kan tidak ada payung hukumnya sehingga sebetulnya sifatnya adalah imbauan, tidak boleh menghukum masyarakat,” kata Andri.
Dia menjelaskan dengan penerapan karantina wilayah, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah wajib memberikan makanan masyarakat yang menjalankan karantina wilayah.
“Pada saat diterapkannya karantina wilayah, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itulah logika keadilan yang diberikan UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan dasar hukum PPKM Darurat melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi
-
NUSANTARA04/04/2026 18:00 WIBPolda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira, Usai Kaburnya Kurir Sabu 58 Kg
-
NASIONAL04/04/2026 14:00 WIBEddy Soeparno: Saatnya Anak Muda Pimpin Revolusi Energi Terbarukan
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”

















