Berita
Gerindra Pertanyakan Urgensi Kedatangan 34 TKA China Bagi Kepentingan Nasional
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendesak pemerintah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saat pelaksanaan PPKM. Hal itu ia sampaikan merespons kedatangan 34 TKA asal China yang diklaim telah mengantongi ITAS di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendesak pemerintah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saat pelaksanaan PPKM.
Hal itu ia sampaikan merespons kedatangan 34 TKA asal China yang diklaim telah mengantongi ITAS di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8).
“Untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Habiburokhman turut mempertanyakan urgensi kedatangan 34 TKA dari China bagi kepentingan nasional. Terlebih, saat ini Indonesia masih menetapkan PPKM untuk menekan laju penularan virus corona.
Ia juga meminta jajaran Kementerian Hukum dan HAM bisa menjelaskan mengapa pemegang ITAS masih dikecualikan dalam aturan larangan masuk TKA.
“Namun pemerintah gagal menjelaskan urgensi kedatangan mereka,” kata dia.
Menurutnya, kedatangan TKA China saat PPKM bisa menjadi beban pemerintah dan merusak kepercayaan publik.
“Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil saat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk,” kata dia.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah telah menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM.
Meski demikian, aturan tersebut mengatakan orang asing boleh memasuki wilayah Indonesia jika memegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Aturan tersebut diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021 lalu.
-
Multimedia3 jam lalu
FOTO: Progres Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket II A
-
POLITIK8 jam lalu
Bawaslu Ungkap Peta Kerawanan Pilkada 2024, Papua dan Dua Daerah Jadi Sorotan
-
Dunia3 jam lalu
Israel Kembali Serang Gaza, 15 Tewas Termasuk Petugas Penyelamat
-
EkBis7 jam lalu
KNPI Minta Menkeu Batalkan Rencana Kenaikan PPN dan Tax Amnesty
-
Nasional7 jam lalu
Pemerintah Belum Berencana Cabut Moratorium Pemekaran Daerah
-
Jabodetabek17 jam lalu
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Berikut Lokasinya
-
Ragam15 jam lalu
Diabetes Tipe 2 Dominasi Kasus di Indonesia, Ini Penjelasan Dokter Spesialis
-
Nasional11 jam lalu
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029Â