Berita
Gerindra Pertanyakan Urgensi Kedatangan 34 TKA China Bagi Kepentingan Nasional
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendesak pemerintah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saat pelaksanaan PPKM. Hal itu ia sampaikan merespons kedatangan 34 TKA asal China yang diklaim telah mengantongi ITAS di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendesak pemerintah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saat pelaksanaan PPKM.
Hal itu ia sampaikan merespons kedatangan 34 TKA asal China yang diklaim telah mengantongi ITAS di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8).
“Untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Habiburokhman turut mempertanyakan urgensi kedatangan 34 TKA dari China bagi kepentingan nasional. Terlebih, saat ini Indonesia masih menetapkan PPKM untuk menekan laju penularan virus corona.
Ia juga meminta jajaran Kementerian Hukum dan HAM bisa menjelaskan mengapa pemegang ITAS masih dikecualikan dalam aturan larangan masuk TKA.
“Namun pemerintah gagal menjelaskan urgensi kedatangan mereka,” kata dia.
Menurutnya, kedatangan TKA China saat PPKM bisa menjadi beban pemerintah dan merusak kepercayaan publik.
“Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil saat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk,” kata dia.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah telah menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM.
Meski demikian, aturan tersebut mengatakan orang asing boleh memasuki wilayah Indonesia jika memegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Aturan tersebut diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021 lalu.
-
Ragam18 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
POLITIK16 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara11 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia11 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: Maximus Blusukan Temui Masyarakat Kwamki Narama
-
Multimedia10 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Dunia23 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam21 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar