Berita
Gerindra Pertanyakan Urgensi Kedatangan 34 TKA China Bagi Kepentingan Nasional
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendesak pemerintah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saat pelaksanaan PPKM. Hal itu ia sampaikan merespons kedatangan 34 TKA asal China yang diklaim telah mengantongi ITAS di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendesak pemerintah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saat pelaksanaan PPKM.
Hal itu ia sampaikan merespons kedatangan 34 TKA asal China yang diklaim telah mengantongi ITAS di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8).
“Untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Habiburokhman turut mempertanyakan urgensi kedatangan 34 TKA dari China bagi kepentingan nasional. Terlebih, saat ini Indonesia masih menetapkan PPKM untuk menekan laju penularan virus corona.
Ia juga meminta jajaran Kementerian Hukum dan HAM bisa menjelaskan mengapa pemegang ITAS masih dikecualikan dalam aturan larangan masuk TKA.
“Namun pemerintah gagal menjelaskan urgensi kedatangan mereka,” kata dia.
Menurutnya, kedatangan TKA China saat PPKM bisa menjadi beban pemerintah dan merusak kepercayaan publik.
“Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil saat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk,” kata dia.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah telah menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM.
Meski demikian, aturan tersebut mengatakan orang asing boleh memasuki wilayah Indonesia jika memegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Aturan tersebut diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021 lalu.
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri

















