Berita
Hilang Kendali, Pengendara Motor di Ciledug Tewas Terlindas Bus
AKTUALITAS.ID – Insiden kecelakaan maut melibatkan sepeda motor dan bus terjadi di Jalan Raya Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Kamis (2/9/2021) malam WIB. Satu orang pengendara sepeda motor dikabarkan tewas dalam peristiwa nahas tersebut. Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/9/2021) sekitar […]
AKTUALITAS.ID – Insiden kecelakaan maut melibatkan sepeda motor dan bus terjadi di Jalan Raya Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Kamis (2/9/2021) malam WIB. Satu orang pengendara sepeda motor dikabarkan tewas dalam peristiwa nahas tersebut.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 19.10 WIB. Lokasi persis tabrakan di depan Pasar Lembang Ciledug.
Dia menjelaskan, kronologis peristiwa berawal saat sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai SU datang dari arah Pondok Aren menuju ke arah Ciledug melintas di Jalan Raya Raden Fatah. Pada saat mendahului kendaraan pick up Suzuki yang dikemudi oleh SA yang berada di depannya, stang kiri motor SU membentur bagian samping belakang sebelah kanan mobil.
“Selanjutnya pengendara sepeda motor hilang kendali dan terjatuh ke kanan jalan dan terlindas ban sebelah kiri bagian belakang kendaraan bus Putri Luragung yang dikemudikan DU yang berjalan di jalurnya, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” kata Abdul saat dikonfirmasi di Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021).
Akibat kecelakaan tersebut, kata dia, SU mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan. Nyawanya tidak tertolong dalam insiden tersebut. SU pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut.
“SU meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara), selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang,” terang Abdul.
Menurut Abdul , dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni pengendara sepeda motor, SU, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Beleid itu termaktub di dalam Pasal 109 (1) juncto 112 (2) juncto 106 (1) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
DUNIA26/03/2026 17:30 WIBMenlu: Iran Tidak Sedang Bernegosiasi dengan AS
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 16:48 WIBToko Emas Belum Buka, Pendulang di Timika Tertahan Jual Hasil Dulangan
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 19:00 WIBPemkab Mimika Siapkan Akselerasi Koperasi Merah Putih di Wilayah Pesisir dan Pegunungan
-
NUSANTARA26/03/2026 17:00 WIBAntrean Kendaraan Logistik di Pelabuhan PT SMA Masih Mengular

















