Berita
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrem di Jabodetabek Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini atas potensi terjadinya cuaca ekstrem yakni hujan disertai kilat atau petir dan angin kencang di sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Minggu (26/9/2021). Potensi hujan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang diperkirakan terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan […]

AKTUALITAS.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini atas potensi terjadinya cuaca ekstrem yakni hujan disertai kilat atau petir dan angin kencang di sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Minggu (26/9/2021).
Potensi hujan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang diperkirakan terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan pada sore dan malam hari. BMKG juga memperingatkan potensi terjadinya banjir di Jakarta bagian Selatan.
Sedangkan di Bogor, Depok, dan Bekasi yang masuk dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, hujan intensitas sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang, berpotensi terjadi pada waktu siang atau sore hingga malam hari di wilayah Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
Adapun di Tangerang, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang diprakirakan terjadi di Kabupaten Tangerang bagian Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Atas peringatan BMKG tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta pun mengimbau warga ibu kota RI tersebut untuk waspada..
“Berdasarkan prakiraan cuaca berbasis dampak hujan lebat di Indonesia bagian barat. Terdapat potensi hujan lebat dengan dampak banjir/bandang di DKI Jakarta (Status WASPADA),” tulis BPBD DKI dalam unggahan sosial media resminya, Jakarta, Sabtu (25/9).
Lebih lanjut, BPBD DKI menulis bahwa detail informasi mengenai prakiraan berbasis dampak atas cuaca ekstrem dalam periode dua hari itu, dapat diakses melalui tautan https://signature.bmkg.go.id.
Atas prakiraan cuaca tersebut, masyarakat diminta untuk waspada dan berhati-hati terhadap potensi dalam cuaca ekstrem (hujan secara sporadis, lebat dan durasi singkat, disertai petir dan angin kencang, bahkan hujan es) yang dapat berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan puting beliung, terutama untuk masyarakat yang berada dan tinggal di wilayah rawan bencana hidrometeorologi.
Warga juga diimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan, salah satunya dengan membaca buku “Panduan Kesiapsiagaan Menghadapi Banjir bagi Masyarakat” melalui link https://tiny.cc/bukusakusiagabanjir.
“Adapun informasi terkait tinggi muka air dapat dimonitor melalui https://bpbd.jakarta.go.id/waterlevel/,” tulis BPBD.
Kemudian, jika terjadi keadaan darurat masyarakat dapat menghubungi Call Center 112, lalu bila ditemukan genangan/banjir dapat melaporkan melalui aplikasi JAKI dan peta bencana.
“Selain itu, kami akan membagikan peringatan dini melalui media sosial BPBD DKI Jakarta dan Aplikasi JAKI. Kami mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk tetap menerapkan 6M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari makan bersama,” tulis BPBD.
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
OASE26/09/2025 05:00 WIB
Etika Bersosial Media Untuk Pasangan Suami Istri
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
NASIONAL26/09/2025 09:00 WIB
Puluhan Penerjun Bakal Meriahkan HUT ke 80 TNI Bulan Oktober Mendatang
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna
-
JABODETABEK26/09/2025 05:30 WIB
Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan
-
DUNIA26/09/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Obat, Truk, dan Furnitur