Berita
Alquran Terangkan Sumpah dan Janji yang Harus Ditepati
Semua profesi (pekerjaan) ada janji atau sumpah untuk melaksanakan dengan baik. Di dalam Alquran banyak sekali ayat-ayat yang memberikan dorongan untuk menunaikan janji dan sumpah yang telah diucapkan. Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran dari Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama RI menuliskan, banyak surat di dalam Alquran yang membahas tentang kewajiban memenuhi janji atau sumpah. Di […]
Semua profesi (pekerjaan) ada janji atau sumpah untuk melaksanakan dengan baik. Di dalam Alquran banyak sekali ayat-ayat yang memberikan dorongan untuk menunaikan janji dan sumpah yang telah diucapkan.
Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran dari Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama RI menuliskan, banyak surat di dalam Alquran yang membahas tentang kewajiban memenuhi janji atau sumpah. Di antara surah dalam Alquran yang bahas masalah janji dan sumpah di antaranya:
Surah al-Baqarah ayat 27, 40, 100, 177, Surah Ali-‘Imran ayat 76, dan 77, surah al-Ma΄idah ayat 7, surah al-An‘am ayat 152, Surah arRa‘d ayat 25, surah an-Nahl ayat 1, dan 95, surah al-Isra ayat 34, surah al-Mu΄minun ayat 8, surah al-Ma‘arij ayat 32.
“Ayat yang secara spesifik menyatakan bahwa janji harus ditunaikan, terdapat dalam Surah An-Nahl ayat 91,” tulis tim Lajnah.
Surah An-Nahl yang artinya: “Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Jadi, perbuatan sumpah ini merupakan perjanjian suci dengan Allah subhanahu wa ta‘ala. Oleh karena itu sumpah sangat dijunjung tinggi dalam Islam, dan sesuatu yang luhur serta wajib ditunaikan. Termasuk orang-orang yang berkecimpung di berbagai profesi seperti pada jabatan eksekutif, legislatif dan Yudikatif (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Dewan, hakim, jaksa, pejabat, pegawai negeri dan dokter dll) miliki sumpah jabatan.
“Tidak hanya dokter yang wajib bersumpah, tetapi semua profesi di bidang kesehatan wajib mengucapkan sumpah seperti sarjana apoteker, sarjana kesehatan, perawat, dan bidan,” katanya.
Sumber dari sumpah ini berasal dari sumpah Hippokrates dan Deklarasi Geneva dari Ikatan Dokter Sedunia. Seperti diuraikan oleh Dr. Muhammad Yusuf Hanafiyah dalam bukunya, Etika Kedokteran, seperti berikut ini:
Lafal Sumpah Dokter Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1960 adalah berdasarkan sumpah Hippokrates dan Deklarasi Geneva dari Ikatan Dokter Sedunia
(World Medical Association, WMA 1948). Hippokrates (460-377 SM.)
Dia adalah seorang dokter bangsa Yunani yang berjasa mengikat ilmu Kedokteran sebagai ilmu yang berdiri sendiri, terlepas dari ilmu Filsafat. Karena itu ia dianggap sebagai Bapak
ilmu Kedokteran. Kesadarannya yang tinggi akan moral profesi kedokteran dituangkannya dalam bentuk Sumpah Hippokrates, yang harus ditaati dan diamalkan oleh murid-muridnya.
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
FOTO22/04/2026 14:38 WIBMomentum Hari Kartini, Maxim Berikan Voucher BBM Gratis kepada Pengemudi Perempuan
-
RIAU22/04/2026 16:00 WIBDiburu Hingga ke Pelosok Desa, Tim Opsnal Tangkap Tiga Pengedar Narkoba
-
POLITIK23/04/2026 06:00 WIBSahroni Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Urusan KPK
-
PAPUA TENGAH22/04/2026 13:00 WIBJohannes Rettob Buka TMMD ke-128, Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga
-
PAPUA TENGAH23/04/2026 00:01 WIBMenembus Ombak demi Wajah Baru Keakwa
-
NASIONAL22/04/2026 13:00 WIBEddy Soeparno: Subsidi Tepat Sasaran Jadi Kunci di Tengah Kenaikan BBM
-
JABODETABEK22/04/2026 14:30 WIBMotor Ditarik, Warga Cakung Melawan Debt Collector