Berita
Soal Penegak Hukum Tak Di-OTT, KPK Sebut Ucapan Arteria Dahlan Bertentangan dengan UU
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut seharusnya aparat penegak hukum tidak menjadi sasaran dalam operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pernyataan Arteria Dahlan bertentangan dengan undang-undang. Menurut Ghufron, pernyataan disampaikan politikus PDIP itu bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut seharusnya aparat penegak hukum tidak menjadi sasaran dalam operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pernyataan Arteria Dahlan bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Ghufron, pernyataan disampaikan politikus PDIP itu bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Ghufron menegaskan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum.
“KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 (UU KPK),” ujar Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Ghufron mengatakan, dalam beleid tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum mau pun penyelenggara negara. Menurut Ghufron, penegak hukum yang melakukan korupsi bisa menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah.
“Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu,” kata Ghufron.
Diketahui, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut seharusnya aparat penegak hukum tidak menjadi sasaran dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan hal tersebut dalam diskusi daring bertajuk ‘Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?’ pada Kamis 18, November 2021 kemarin.
“Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum,” kata Arteria dalam diskusi.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025

















