Berita
Wahidin Halim: Upah Minimum Tiga Kabupaten di Banten Tidak Naik
AKTUALITAS.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%, sedangkan UMK di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Pandeglang tidak dinaikkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi mengatakan atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%, sedangkan UMK di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Pandeglang tidak dinaikkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi mengatakan atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan Presiden Jokowi.
“Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Hamidi dalam siaran persnya, Selasa (30/11).
Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. Keputusan Gubernur Wahidin ini jauh dari hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Tangerang yang menyepakati UMK daerah itu naik 10 persen pada tahun 2022 mendatang. Upah terendah di daerah ini disepakati naik menjadi Rp4.653.872.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 di Provinsi Banten:
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.
-
FOTO30/03/2026 18:56 WIBFOTO: Kebahagiaan AHY Sambut Anak Kedua
-
RIAU30/03/2026 18:00 WIBAstragraphia Resmikan Gedung Baru, Perkuat Layanan Solusi Teknologi di Wilayah Riau
-
NASIONAL30/03/2026 14:00 WIBDalih ‘Telanjur’, Menkop Paksakan Ribuan Pikap India Masuk Desa
-
JABODETABEK30/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Sejak Pagi
-
PAPUA TENGAH30/03/2026 17:30 WIBGelombang Demo Terkait Rolling Jabatan Direspon Bupati Mimika
-
OLAHRAGA30/03/2026 16:00 WIBMarco Bezzechhi Juarai MotoGP Amerika Serikat 2026
-
NASIONAL30/03/2026 13:00 WIBMenteri PU Ungkap Cara Hadapi El Nino
-
RAGAM30/03/2026 18:30 WIBSerial “Harry Potter” Musim Kedua Mulai di Siapkan HBO

















