Berita
Pengadilan Myanmar Vonis Aung San Suu Kyi Empat Tahun Penjara
Pengadilan di Myanmar hari ini menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi pemimpin sipil Aung San Suu Kyi. Demikian dilaporkan media setempat. Juru bicara militer Myanmar Zaw Min Tun mengatakan kepada kantor berita AFP, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah karena kasus penghasutan dan melanggar aturan pembatasan Covid-19. Zaw Min Tun mengatakan Suu Kyi masing-masing divonis […]
Pengadilan di Myanmar hari ini menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi pemimpin sipil Aung San Suu Kyi. Demikian dilaporkan media setempat.
Juru bicara militer Myanmar Zaw Min Tun mengatakan kepada kantor berita AFP, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah karena kasus penghasutan dan melanggar aturan pembatasan Covid-19.
Zaw Min Tun mengatakan Suu Kyi masing-masing divonis dua tahun penjara atas dua pelanggarannya.
Mantan Presiden Win Myint juga dihukum empat tahun penjara untuk dua dakwaan yang sama. Namun mereka berdua belum akan dibawa ke penjara.
“Mereka akan menghadapi tuntutan lain dari lokasi tempat mereka tinggal sekarang di Ibu Kota Naypidaw,” kata dia, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut, seperti dilansir laman Aljazeera, Senin (6/12).
Reuters dan the Associated Press mengutip sumber yang mengetahui pengadilan itu menyatakan, Aung SAn Suu Kyi dan Win Myint dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Keputusan pengadilan pada hari ini baru yang pertama dari belasan kasus yang dituntut militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi sejak kudeta militer pada 1 Februari lalu.
Tuntutan lain terhadap peraih Nobel Perdamaian itu di antaranya kasus korupsi, pembocoran rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi. Semua tuntutan itu jika ditotal maksimal bisa mencapai hukuman penjara lebih dari satu abad.
Ang San Suu Kyi menyangkal semua dakwaan itu.
Para pendukung Suu Kyi menyebut semua dakwaan itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya sementara militer mengambil alih kekuasaan.
“Sejak hari pertama kudeta, sudah sangat jelas semua tuntutan terhadap Suu Kyi dan puluhan anggota parlemen yang ditahan tidak lain tidak bukan hanyalah dalih bagi junta militer untuk membenarkan kudeta yang mereka lakukan guna meraih kekuasaan,” kata Charles Santiago, anggota parlemen Malaysia dan ketua ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) yang mengecam keputusan pengadilan Myanmar itu.
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 19:00 WIBAparat Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Miras di Pelabuhan Poumako
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
OLAHRAGA15/03/2026 16:00 WIBTak Hanya Putri KW, Alwi Farhan Juga Menyusul ke Final Swiss Open 2026
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 16:14 WIBApi Hanguskan Tiga Rumah Indekos di Mimika Baru
-
INFOGRAFIS16/03/2026 10:15 WIBINFOGRAFIS: Hattrick KPK di Jawa Tengah
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 20:16 WIBTerpeleset Saat Memancing, Seorang Pemuda Hilang di Perairan Poumako
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 21:00 WIBPerkuat Siskamtibmas, Wakapolres Mimika Resmikan Pos PEKA Manguni

















