Connect with us

Berita

KPK Tahan Anak Buah Angin Prayitno Terkait Kasus Suap Pajak

AKTUALITAS.ID – AS ditahan penyidik KPK berkaitan dengan statusnya sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. AS ditahan di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan AS berkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun […]

Published

on

kpk, korupsi,

AKTUALITAS.ID – AS ditahan penyidik KPK berkaitan dengan statusnya sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. AS ditahan di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Penahanan AS berkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

“Ya, hari ini kami akan sampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS (Alfred Simanjuntak),” kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dalam rangka memudahkan proses penyidikan, terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022,” tegas Setyo.

Setyo menjelaskan, peran AS dalam kasus ini adalah melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Kedua orang tersebut diketahui atas dari AS.

“AS adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak di antaranya PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, PT BPI Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT. Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” rinci Setyo.

Setyo menduga, AS banyak diarahkan oleh kedua atasannya untuk mengondisikan tagihan pajak ketiga wajib pajak tersebut. AS pun diduga mendapat imbalan dari tugas kotornya senilai SGD 625 ribu atau setara dengan Rp 6,5 miliar.

“AS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Setyo.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending