Berita
Sampai 21 Maret, PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang 60 Hari
AKTUALITAS.ID – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mematuhi keputusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari atau hingga 21 Maret mendatang. Perpanjangan ini dilakukan setelah debitur mengajukan permintaan perpanjangan dan mayoritas kreditur menyetujui melalui proses aklamasi. “Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan […]

AKTUALITAS.ID – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mematuhi keputusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari atau hingga 21 Maret mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan setelah debitur mengajukan permintaan perpanjangan dan mayoritas kreditur menyetujui melalui proses aklamasi.
“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Jumat (21/1/2022).
Perpanjangan waktu tersebut, lanjut Irfan, akan digunakan untuk mempersiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif.
Dalam tahapan ini, tim pengurus akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna melengkapi aspek administratif hingga 60 hari ke depan.
Tak terkecuali melengkapi dokumen verifikasi dan menyelesaikan perhitungan utang piutang agar tim pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
Ke depan, Garuda juga akan mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung.
Perusahaan juga tengah berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian yang dimaksud dalam kerangka komersial yang sesuai dengan kepentingan semua pihak.
Walau masih berstatus PKPU, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan yang terdiri atas layanan penerbangan penumpang, kargo hingga perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
Perseroan juga memegang komitmen penuh untuk berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan optimalisasi layanan yang terus dijalankan di tengah proses PKPU.
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
NASIONAL26/09/2025 09:00 WIB
Puluhan Penerjun Bakal Meriahkan HUT ke 80 TNI Bulan Oktober Mendatang
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna
-
DUNIA26/09/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Obat, Truk, dan Furnitur
-
RAGAM26/09/2025 12:30 WIB
Cegah Iritasi, Hindari Pengunaan Bedak di Dekat Hidung Bayi
-
JABODETABEK26/09/2025 15:00 WIB
Guru SLB Terkesan dengan Smart Board dari Pemerintah: Negara Perhatikan Akses Disabilitas