Berita
Pemerintah Tetapkan Wilayah Jabodetabek PPKM Level 2 Hingga 31 Januari
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kembali menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kebijakan itu berlaku pada 25-31 Januari. Jabodetabek berada di level 2 pada tiga edisi PPKM terakhir. Status pandemi di wilayah ibu kota stagnan di saat daerah-daerah lainnya turun ke level […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kembali menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kebijakan itu berlaku pada 25-31 Januari.
Jabodetabek berada di level 2 pada tiga edisi PPKM terakhir. Status pandemi di wilayah ibu kota stagnan di saat daerah-daerah lainnya turun ke level 1.
“Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah, sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah,” ucap Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Sejumlah pengetatan diberlakukan di Jabodetabek menyusul status PPKM level 2. Misalnya, pembelajaran tatap muka (PTM) digelar sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.
Kemudian, kegiatan perkantoran (WFO) boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Perkantoran wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan skrining.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, atau tempat semacamnya yang menjual kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Hanya orang yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke tempat-tempat itu. Pengecualian diberikan bagi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Pasar rakyat dibuka hingga 18.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain boleh beroperasi hingga 21.00.
Tempat makan buka hingga 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Tempat makan yang khusus beroperasi malam hari boleh buka pada 18.00 hingga 00.00. Pengunjung diperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu makan 60 menit.
Pusat perbelanjaan boleh buka hingga 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas 75 persen. Adapun kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan boleh digelar dengan maksimal hadirin 50 persen. Resepsi pernikahan digelar maksimal 50 persen hadirin dan tidak boleh ada acara makan di tempat.
Tempat wisata dan area publik lainnya boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Khusus di wilayah sekitar tempat wisata, pemerintah daerah diminta menerapkan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
NUSANTARA04/04/2026 06:30 WIBMerapi Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 KM pada Sabtu Dini Hari
-
JABODETABEK04/04/2026 09:30 WIBPemotor Tewas Ditabrak Truk Dinas TNI di Jakbar
-
NASIONAL04/04/2026 10:00 WIBJokowi Bungkam Soal AHY dan Puan Disebut Koordinator Isu Ijazah
-
OASE04/04/2026 05:00 WIBSabda Nabi Ini Bongkar Karakter 4 Khalifah Utama
-
JABODETABEK04/04/2026 10:30 WIBTangki Air Renggut Nyawa 4 Pekerja di Jaksel
-
POLITIK04/04/2026 07:00 WIBSaid Abdullah: Israel Harus Diisolasi Dunia

















