Berita
Usai Teken Ekstradisi, MAKI Desak Pemerintah Pulangkan Buron di Singapura
AKTUALITAS.ID – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang baru diteken tak hanya sebatas di atas kertas. Boyamin mendorong pemerintah RI langsung merealisasikannya dengan memulangkan para buron yang bersembunyi di Singapura. “Saya meminta perjanjian ekstradisi ini tidak hanya ada di atas kertas. Tidak hanya hitam di atas putih, yang kemudian […]
AKTUALITAS.ID – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang baru diteken tak hanya sebatas di atas kertas. Boyamin mendorong pemerintah RI langsung merealisasikannya dengan memulangkan para buron yang bersembunyi di Singapura.
“Saya meminta perjanjian ekstradisi ini tidak hanya ada di atas kertas. Tidak hanya hitam di atas putih, yang kemudian tidak direalisasikan, tidak ada pelaksanaan. Untuk itu saya minta ada proyek percontohan untuk tahun ini. Bahwa ada pemulangan orang-orang yang buron di Singapura ke Indonesia,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Boyamin mengatakan terdapat beberapa nama buronan penegak hukum RI menetap Singapura. Namun, ia enggan mengungkap nama-nama para buronan tersebut.
Menurut Boyamin, dengan adanya aksi nyata ke depan akan semakin banyak buronan yang dipulangkan baik dari Indonesia maupun dari Singapura.
“Ke depan juga pasti banyak hal yang bisa dikomunikasikan, dikerjasamakan, termasuk (kasus) narkoba, jadi extraordinary crime itu akhirnya membutuhkan ini. Dan saya minta Singapura ada kemauan baik memberikan satu dua orang untuk dipulangkan ke Indonesia dari buron-buron yang ada,” ujarnya.
Terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan selain untuk memulangkan buronan, perjanjian ini bisa menguntungkan Indonesia untuk menyita kekayaan para buron yang disimpan di Singapura.
“Kerja sama penegakan hukum bisa digencarkan karena Singapura selama ini banyak menjadi tempat pelarian para buronan. Melalui kejaksaan dan KPK bisa diinventarisir nama-nama buronan yang diperkirakan bermukim di Singapura,” katanya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebelumnya menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. Yasonna menyebut perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
-
Multimedia16 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK19 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Ragam23 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
OtoTek21 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun
-
POLITIK12 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Ragam20 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
Nasional14 hours ago
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Haul ke-15 Gus Dur
-
POLITIK18 hours ago
Ketum Hanura Ingatkan Peran Partai Kecil dalam Pembentukan Indonesia