Berita
Masuki Masa Pensiun, Brigjen Junior Tetap Jalani Proses Hukum
AKTUALITAS.ID – Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menegaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022. “Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Kepala Dinas Penerangan […]

AKTUALITAS.ID – Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menegaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.
“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Oleh karena itu, Brigjen Junior sejauh ini tetap ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok untuk kepentingan pemeriksaan.
Dispenad melalui siaran yang sama menerangkan Brigjen Junior ditahan karena pemeriksaan awal Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menemukan perwira bintang satu itu diyakini menyalahgunakan wewenang dan sengaja tidak taat terhadap aturan.
Perbuatan itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer.
Berkas perkara untuk kasus Brigjen Junior saat ini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut, kata Tatang.
“Brigjen TNI JT (Junior Tumilaar) dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di (RTM) Cimanggis, Depok sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan,” katanya lagi.
Brigjen Junior telah masuk kurungan sejak 31 Januari 2022.
Kemudian, terkait permintaan Brigjen Junior yang ingin dipindahkan ke RSPAD karena penyakit maag kronis (GERD) dan tekanan darah tinggi, Tatang menjelaskan ia harus menjalani pemeriksaan lebih dulu.
“Hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di pengadilan militer,” kata Kadispenad dalam siaran tertulis yang sama.
Brigjen Junior sebelumnya meminta dipindahkan dari tahanan ke RSPAD dan diampuni dari kesalahannya lewat sebuah surat tertanggal 21 Februari 2022 yang ia tujukan kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan tiga pejabat lainnya.
Dalam surat itu, Junior mengaku bersalah telah membela warga Bojong Koneng di Sentul, Bogor yang tanahnya digusur oleh PT Sentul City.
Menurut Dispenad, perbuatan Junior itu menyalahi tugas pokok dan kewenangannya. Ia juga diduga melanggar aturan karena telah melakukan perbuatan tanpa izin atau perintah pimpinan.
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OLAHRAGA12/03/2025
Pensiun dari Sepak Bola, Atep Fokus Menjadi Pelari