Berita
Jet Ski Mantan Gubernur Sulsel akan Dilelang KPK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar pada Kamis (7/4/2022) akan melelang barang rampasan negara milik terpidana mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, berupa mesin hingga jet ski.
“KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Barang rampasan yang menjadi objek lelang, yaitu satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp45.000.000, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000 dengan uang jaminan Rp45.000.000.
Kemudian, satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50.000.000, satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70.000.000.
Satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000, dan satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.
Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Kamis (7/4) waktu server sesuai WITA dengan cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “closed bidding” dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Kemudian, batas akhir penawaran pukul 14.00 WITA (13.00 WIB) atau sesuai waktu server, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, dan tempat pelaksanaan lelang di Ruang Lelang KPKNL Makassar.
“Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Rabu, 6 April 2022 pukul 10.00-15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar,” ucap Ali.
Pada 29 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















