Berita
Mobilisasi Pengemis, Ini Sanksi dari Pemrov DKI

AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadhan 1443 Hijriah.
“Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp30 juta,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Hal ini diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis saat Ramadhan.
Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadhan.
“Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP,” kata Arifin.
Di sisi lain, Arifin menyebutkan, Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadhan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40.
“Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi,” katanya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS termasuk pengemis yang melakukan aktivitas pada Ramadhan, yakni dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari.
“Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan kalau dikenakan sanksi denda itu maksimal 20jt rupiah,” tutur Arifin.
Mengingat kebiasaan mengemis selama Ramadhan yang cenderung menjadi kebiasaan, Arifin menyatakan, pihaknya akan melakukan edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat.
“Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan,” kata Arifin.
Kepada para pengemis, pihaknya akan melakukan edukasi sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda.
-
EKBIS01/05/2025 09:30 WIB
Harga Emas di Pegadaian Bergerak Tipis di Hari Buruh
-
OTOTEK01/05/2025 12:30 WIB
Facebook Rilis Aplikasi ‘Meta AI’, Siap Tantang Google dan ChatGPT
-
EKBIS01/05/2025 08:30 WIB
Zona Merah di Hari Buruh: Harga Bitcoin dan Kripto Top Kompak Terkoreksi
-
DUNIA01/05/2025 14:00 WIB
Lagi-lagi Intimidasi Tempat Suci: Tentara Israel Serbu Masjid Ibrahimi yang Dihormati Tiga Agama
-
NUSANTARA01/05/2025 13:30 WIB
Geger Lapas Bukittinggi: Pesta Miras Oplosan Berujung Maut dan Puluhan Dirawat Intensif
-
NASIONAL01/05/2025 15:00 WIB
Setelah Lama Kosong, Kursi Wakil Panglima TNI Bakal Diduduki Perwira Tinggi Pilihan
-
RAGAM01/05/2025 15:30 WIB
Jangan Tertipu! BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik ‘Abal-abal’ Penggila Stamina Pria
-
EKBIS01/05/2025 16:00 WIB
Departemen Pertanian AS Ramalkan Produksi Beras Indonesia Tertinggi di ASEAN