Berita
Buruh Padat Kerja Kena Pemotongan Gaji 25 Persen, Komisi IX: Tidak Tepat!
AKTUALITAS.ID – Kebijakan pemotongan gaji pekerja hingga 25 persen untuk industri padat karya berorientasi ekspor dinilai tidak tepat dilakukan dan memberatkan pekerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan memberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 ini menurut Kurniasih akan menurunkan daya beli di tingkat bawah dalam jumlah yang cukup besar.
Menurut Kurniasih, spirit hubungan industrial seharusnya menjadikan efisiensi di sektor SDM baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan lainnya.
“Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternati f lain yang bisa dilakukan,” ujar Anggota Fraksi PKS DPR RI ini kepada Aktualisasi.id, Selasa (21/3/2023).
Terlebih lagi, ujar Kurniasih, saat ini tengah memasuki bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri. Harga-harga kebutuhan pokok akan naik dan pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat,” ungkap Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.
Kurniasih mengimbau agar setiap kebijakan dalam hubungan industrial dibuat dengan semangat melindungi para pekerja yang posisinya tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar seperti UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.
“PKS konsisten menolak baik UU Cipta Kerja yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat maupun menolak Perppu Cipta Kerja karena dari sisi pembuatan kebijakan, buruh atau pekerja tidak menjadi komponen yang terlindungi,” sebut Kurniasih. [Kiki Budi Hartawan/Ari Wibowo]
- Multimedia8 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- POLITIK23 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- EkBis23 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- Nasional21 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- EkBis24 jam lalu
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru 2025
- POLITIK19 jam lalu
Tentukan Sistem Pilkada, Kemendagri: Butuh Masukan dari DPR dan Partai Politik
- Dunia18 jam lalu
Jenderal Nuklir Rusia Tewas Terkena Bom Skuter Listrik di Moskow
- Ragam9 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga