POLITIK
Komisi II: Pemerintah Harus Tegaskan Jumlah ASN Kerja di IKN pada 2028
AKTUALITAS.ID – Pada tahun 2028, IKN direncanakan bakal menjadi ibu kota politik. Hal yang terpenting bagi Otorita IKN adalah untuk mempersiapkan pemindahan kejelasan jumlah ASN.
Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah, baik Otorita IKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menegaskan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2028 nanti.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kejelasan jumlah ASN itu merupakan penting bagi Otorita IKN untuk mempersiapkan pemindahan.
“Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” kata Rifqinizamy saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dia mengatakan kejelasan jumlah itu juga bisa membantu jika ada skenario penempatan rumah susun (rusun) bagi ASN. Jika nantinya yang menempati rusun itu hanya pejabat struktural, maka pegawai yang berstatus fungsional juga harus dijamin tempat tinggalnya.
“Negara kan juga harus memberikan kepastian. Termasuk nanti bagaimana rumahnya, bagaimana intervensi perbankan ada di dalamnya, dan seterusnya,” kata dia.
Menurut dia, jajaran Komisi II DPR RI sudah berkunjung ke IKN pada beberapa waktu. Dia menilai bahwa infrastruktur-infrastruktur yang telah terbangun akan mubazir bila tidak difungsionalisasikan.
“Karena itu, berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan,” kata dia.
Di sisi lain, dia pun meminta kepada pemerintah untuk memperjelas administrasi wilayah-wilayah yang kini sudah masuk ke IKN. Hal itu, kata dia, diperlukan agar tidak terjadi konflik administratif di kemudian hari.
“Agar tidak terjadi nanti semacam perebutan, berebut-berebut, antara Kaltim sama IKN, antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan IKN, antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN,” katanya.Â
(Yan Kusuma/goeh)
-
POLITIK17/05/2026 06:00 WIBSekjen KPU Diadukan ke DKPP Usai Naik Heli Rp198 Juta
-
JABODETABEK17/05/2026 05:30 WIBHujan Ringan Ancam Aktivitas Warga Jakarta Hari Minggu
-
JABODETABEK17/05/2026 07:30 WIBBiaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei 2026
-
DUNIA17/05/2026 08:00 WIBIran: AS Tak Bisa Dipercaya, China Jadi Harapan Baru Perdamaian
-
OASE17/05/2026 05:00 WIBMisteri 7 Langit dan Malaikat Penjaganya dalam Islam
-
NUSANTARA17/05/2026 06:30 WIBTragis! Dua Wisatawan Tertimbun Longsor Curug Cileat Ditemukan Tewas
-
NASIONAL17/05/2026 18:00 WIBPemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
-
NUSANTARA17/05/2026 08:30 WIBPolres Klaten Bekuk Ayah Cabuli Anak Kandung

















