Connect with us

Berita

Hafrizal Pengusaha Era Properti Diadukan ke Mabes Polri

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Salah satu pengusaha properti yang cukup  ternama, Era Property  diadukan ke Mabes Polri, pasca perampasan rumah milik Amzar Arlis di Cibinong oleh gerombolan preman yang mengaku suruhan Hafrizal menantu pengusaha Era Properti Helmani. Kini Hafrizal akan berurusan dengan hukum.

Menurut Amzar pemilik rumah di Perumahan mutiara blok Ji 3 no. 11 RT 01/RW 34 bojong Kulur, Gunung Puteri, Bogor, rumah yang ditempati bersama anak cucunya telah dirampas oleh Hafrizal pengusaha Era Properti.

“Hafrizal menyuruh preman – preman untuk mengusir saya dan keluarga keluar dari rumah yang saya tempati, mereka (preman – preman) itu mengaku suruhan Hafrizal dan mengaku membeli rumah dari badan lelang, mereka menunjukan poto copy kutipan lelang yang saya duga kuat itu palsu” kata Amzar Selasa (02/5/2023).

Amzar menambahkan, “padahal, saya sebagai pemilik rumah tidak pernah menjual atau melelang rumah yang saya tempati kepada siapapun, oleh karena itu saya mengadukan tindakan premanisme Hafrizal ini ke Mabes Polri Cq: Kabareskrim, saya berharap aduan saya direspon dengan cepat, saya sadar hanya seorang tukang service Ac (orang kecil) yang berharap mengalahkan raksasa, namun saya yakin kebenaran pasti menang, Ujarnya.

Masih menurut Amzar, 13 April 2023 Ia mengadukan Hafrizal Era Properti ke Mabes Polri, karena Ia yakin Hafrizal memalsukan kutipan lelang untuk menguasai rumahnya, jika kutipan lelang itu asli mengapa bawa poto copynya, dan mengapa tidak melalui proses yang sesuai prosedur hukum.

Sementara itu Hafrizal saat dikonfirmasi melalui whatssapnya terkait perampasan rumah Amzar yang diadukan Amzar di Mabes Polri mengatakan, Saya tidak merampas rumah tersebut, yang saya lakukan adalah, mengosongkan rumah dengan menyuruh karyawan saya, dan itu berdasarkan pada putusan risalah lelang dari KPKNL,” katanya Selasa 02/05/2023.

Hafrizal menegaskan, Saya menantu dari Helmani pemenang lelang, membantu isteri saya untuk mendapatkan hak warisnya berupa rumah yang tadinya milik amzar itu.

Namun saat diminta menunjukkan Sertifikat asli dan kutipan risalah lelang asli, Hafrizal lempar handuk dengan mengatakan, silakan minta ke BCA dan KPKNL, dan anehnya lagi, dalam sidang perkara no. 266/Pdt.G/2021/PN.cbi di Pengadilan Cibinong, Hafrizal atau pihak daripada keluarga Helmani tidak pernah hadir dalam persidangan.

sedangkan BCA saat dihubungi Selasa 02/05/2023 melalui Customer servicenya bernama Elen mengaku tidak dapat melakukan pengecekan terkait informasi apakah benar BCA sudah lelang rumah amzar debitur BCA.

[Red].

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id