Waketum MUI Digugat Satu Triliun


AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al – Zaytun, Indramayu Syaykh AS. Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal ini akibat dari pernyataan Anwar Abas Yang menuding AS.Panji Gumilang  komunis.

Melalui Kuasa hukumnya, Hendra Efendi S.H dan M. Ali Syaifudin S.H., MH., AS. Panji Gumilang, menggungat Anwar pada Kamis, 6 Juli 2023.

Hendra mengatakan, “Anwar Abbas dalam kapasitasnya swbagai wakil ketua MUI diduga telah melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan melalui media massa yang hanya berdasarkan dari potongan video Tiktok dan atau ungkapan-ungkapan yang sudah diedit di media sosial.

“Seharusnya Anwar Abas melakukan Ceck and richeck atau tabayun terkait informasi yang beredar di mesia sosial, alih – alih tabayun, Waketum MUI ini langsung membuat statement bahwa Panji Gumilang wawasan kebangsaannya komunis, hal tersebut dinyatakan dwngan penuh keyakina  walau belum terkonfirmasi” kata Hendra.

Lanjut Hendra, sebenarnya, pernyataan AS. Panji Gumilang yang viral itu dilakukan saat memberikan pembekalan kepada para santriwan – santriwati yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan mau turun ke masyarakat, Syaykh sedang bercerita terkait pertemuannya dengan seorang pengusaha dari Cina yang notabene mengaku seorang komunis.

“Jadi perkataan Saya Komunis pada video yang viral di medsos adalah perkataan Syaykh AS. Panji Gumilang yang sedang menirukan pengakuan si pengusaha Cina yang mengaku beragama komunis” Ungkap Hendra.

Dengan demikian Syaykh Al – zaytun merasa telah dijustifikasi, disudutkan dan dihina oleh Anwar Abas atas pernyataan menyesatkan Anwar Abas yang juga telah menyulut emosi seluruh masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, Hendra menegaskam bahwa ungkapan- ungkapan Panji Gumilang soal komunis itu telah diframing oleh netizen dan oleh oknum media mainstream yang tidak bertanggung jawab.

Kuasa hukum Panji Gumilang dari HADE Indonesia Raya ini juga yakin jika sebagai seorang tokoh, Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi.

“Namun dengan maksud untuk menghina dan menfitnah klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di atas di media televisi dan disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, dan kemudian tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan diupload di sosial media, sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan,” tuturnya.

Selain itu, Hendra juga tidak yakin jika seorang Wakil Ketua Umum MUI seperti Anwar Abbas adalah sosok yang buta digital atau ‘digital illiterate’.

“Bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya Institusinya MUI, yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami, dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas ‘tergugat’ dan semua perilaku pimpinan MUI sudah bisa dikriteriakan sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dan karenanya telah melanggar Konsitusi yakni UUD 1945,” pungkasnya.

Dalam gugatannya ke PN Jakarta Pusat itu, kuasa hukum Panji Gumilang tidak hanya menggugat Anwar Abbas, tapi juga MUI.

Atas gugatannya tersebut, pihak Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 (satu rupiah) dan Rp 1 triliun berdasarkan kerugian material dan inmaterial. [Rukmana]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>