Vonis Penjara Satu Tahun Dijatuhkan kepada Panji Gumilang atas Kasus Penodaan Agama


Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, atas kasus tindak pidana penodaan agama. 

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Yogi. 

Meskipun demikian, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, pihak pengadilan tetap meminta agar terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa barang bukti berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video serta dokumen lainnya akan dimusnahkan. Barang bukti lainnya, seperti akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official, juga dirampas untuk negara.

Setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu. 

“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap Panji Gumilang.

Selain vonis penjara, terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Vonis ini menjadi perhatian publik terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus penodaan agama di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>