Berita
Korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Fahzal.
Kemudian, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain Johnny G Plate, dua tersangka lainnya juga dikenakan vonis pada hari ini.
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dakwaan terhadap Johnny sesuai dengan tuntutan jaksa. Johnny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. (Rafi)
- Multimedia16 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
- POLITIK21 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Nusantara19 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Nasional20 jam lalu
Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Taipan Mochtar Riady dan Keluarga di Solo
- Ragam7 jam lalu
Dewa 19 Rilis Single Terbaru “Tak Ada Yang Sebanding Denganmu”, Ahmad Dhani sebagai Vokalis Utama
- POLITIK12 jam lalu
Ganjar Pranowo: “Ojo Grusa-Grusu” dalam Menyikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
- POLITIK18 jam lalu
Prabowo Ungkap ada Berbagai Kubu di Internal Gerindra Biasa Saja
- Multimedia7 jam lalu
FOTO: Pemerintah Bakal Bangun Giant Sea Wall Jakarta-Gresik