Berita
BREAKING NEWS! Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pada Mantan Menteri Pertanian Yasin Limpo.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK.
“Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya, pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Namun, meski Firli diberhentikan sementara, pimpinan KPK secara kolektif kolegial solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang KPK.
“Menuntaskan perkara-perkara tindak persidangan di penyelidikan, penyidikan, fakta-fakta persidangan dan juga KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi, pengawalan pada penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan dalam program kerja organisasi dan supervisi pendidikan antikorupsi dan lain-lain,” jelas Alex.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (RAFI)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
OASE29/12/2025 05:00 WIBAjaran Surat Al-Anfal yang Patut Dicontoh untuk Meraih Kemenangan Hidup