NASIONAL
Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak hadir dalam agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Firli disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB, Kamis (28/11/2024).
Meskipun Firli telah dipanggil sebagai tersangka, Ade Safri tidak mengungkapkan alasan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tersebut, dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) karena lambatnya penanganan kasus ini. (Damar Ramadhan)
-
RIAU11/10/2026 11:30 WIBPergantian Kapolda Riau: Welcome and Farewell Parade Tandai Estafet Kepemimpinan
-
POLITIK11/10/2026 13:00 WIBPengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG
-
RIAU11/10/2026 09:30 WIBKabaharkam Polri dan TNI Perkuat Sinergi Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di Siak Riau
-
JABODETABEK11/10/2026 05:30 WIBBMKG Prakirakan Jakarta Hujan Ringan Minggu 11 Oktober
-
POLITIK11/10/2026 11:00 WIBPengamat: RUU Pemilu Diminta Dirombak Total Usai Putusan MK
-
DUNIA11/10/2026 12:00 WIBIran Serang Kapal Tanker di Selat Hormuz
-
POLITIK11/10/2026 06:00 WIBGolkar Sebut Dasar Pemakzulan Gibran Tak Terpenuhi